Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa I YUDISTIRA bin YUNANI dan Terdakwa II AFRIANSYAH Bin ALANSYAH pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jalan Pelita Raya RT 016, RW 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I YUDISTIRA bin YUNANI dan Terdakwa II AFRIANSYAH Bin ALANSYAH melewati Jalan Pelita Raya dan melihat sebuah warung yang menjual pulsa dan rokok di Jalan Pelita Raya RT 016, RW 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di samping SM Mart kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan akan melakukan pencurian di warung tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazio warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SEJ710RJ294976 dan Nomor Mesin E33WE-0341992 dengan posisi Terdakwa I membonceng sepeda motor tersebut untuk berangkat dari Jalan Dr. Sutomo menuju ke sebuah warung di Jalan Pelita Raya RT 016, RW 004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di samping SM Mart, sesampainya di warung tersebut Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati situasi disekitar warung tersebut kemudian Terdakwa I melihat pintu bagian belakang warung tersebut digembok sehingga Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan mengambil sebuah kunci pas segitiga yang telah dimodifikasi menyerupai obeng (-) dan mata obeng (-) yang telah dimodifikasi menjadi kecil yang disimpan dibawah jok sepeda motor setelah itu Terdakwa I kembali menuju belakang warung sedangkan Terdakwa II mengatakan "aku menunggu dimotor" sambil mendorong sepeda motor maju dan berhenti di depan Indomaret, kemudian Terdakwa I memasukkan kunci pas segitiga yang dimodifikasi meyerupai obeng (-) tersebut ke lubang gembok dan Terdakwa I memutar secara paksa ke kanan sehingga kuncinya terbuka dan rusak selanjutnya kunci segitiga dan gembok tersebut Terdakwa I masukkan ke dalam saku celana kemudian Terdakwa I membuka pintu dan masuk ke dalam warung kemudian Terdakwa I membuka kunci lemari etalase tempat penyimpanan rokok menggunakan mata obeng yang telah dimodifikasi dan mengambil 1 (satu) slop rokok KONSER menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa I letakkan di lantai, selanjutnya Terdakwa I mengambil lagi 1 (satu) bungkus rokok MARLBORO Filter Black kemudian Terdakwa I masukkan ke kantong celana sebelah kanan, setelah itu Terdakwa I kembali membuka kunci lemari etalase penyimpanan voucher telkomsel menggunakan mata obeng dan setelah terbuka Terdakwa I mengambil menggunakan tangan kanan berupa 11 (sebelas) lembar voucher paket data internet Telkomsel 2 GB kemudian Terdakwa I mengambil lagi 1 (satu) slop rokok KONSER yang Terdakwa I letakkan di lantai kemudian Terdakwa I keluar sambil berlari membawa barang hasil curian yang disembunyikan di balik baju bagian depan kemudian mendatangi Terdakwa II yang sudah menunggu di atas sepeda motor kemudian pulang ke rumah di Jalan Sutomo;
- Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) slop rokok KONSER, 1 (satu) bungkus rokok MARLBORO Filter Black, 11 (sebelas) lembar voucher paket data internet Telkomsel 2 GB dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi HIDAYATULLAH Bin KOMA JAYA, selanjutnya atas hilangnya barang tersebut, Saksi HIDAYATULLAH Bin KOMA JAYA melaporkan ke pihak Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Saksi HIDAYATULLAH Bin KOMA JAYA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Buntok, 25 September 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
ADIS PUTRI NELANIKEN, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980824 202203 2 004
|
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |