Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Perubahan Data Akta Kelahiran ANAK KEDUA PEMOHON yang bernama KHAIRUNNISA sebagaimana telah tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No.6271-LT-27092017-0001 tertanggal 27 September 2017 untuk dapat diganti dan dirubah tahun kelahirannya atas namanya KHAIRUNNISA yang semula Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2010 menjadi Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2006 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan setelah menerima Salinan Penetapan Perubahan Data Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang bernama KHAIRUNNISA ini untuk merubah data tahun kelahiran didalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga yang untuk ANAK KEDUA PEMOHON yang bernama KHAIRUNNISA yang semula Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2010 menjadi Lahir di Muara Tuhup pada tanggal 9 September 2006 agar dapat dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |