Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. RIKI THOMAS BIN MARTINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2515/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI THOMAS BIN MARTINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.RIKI THOMAS BIN MARTINUS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa RIKI THOMAS Bin MARTINUS bersama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh RT 006 RW 002, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis shabu dengan berat 1,88 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH menelfon teman saksi SUPRIADI alias ATAK yaitu sdr INGI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berjualan sabu beralamatkan di Pasar Panas Kalimantan Selatan, kemudian saksi SUPRIADI alias ATAK memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), setelah melakukan pemesanan kemudian saksi SUPRIADI alias ATAK melakukan pembayaran awal atau DP sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara menyerahkan secara tunai atau cash dan sisanya Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) nantinya dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB sdr INGI mengantarkan langsung narkotika jenis shabu yang sudah dipesan oleh saksi SUPRIADI alias ATAK ke rumah saksi SUPRIADI alias ATAK, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi SUPRIADI alias ATAK membagi menjadi beberapa paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap paketnya, kemudian saksi SUPRIADI alias ATAK menjual langsung kepada pembeli dengan cara menelfon melalui handphone sesuai dengan jumlah pesanan atau melalui kurir yaitu terdakwa.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.10 WIB saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO bersama dengan saksi YURITIUS anak dari UNTUNG M.S (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran Desa Muara Singan kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jalan Negara Ampah-Muara Teweh RT 006 RW 002, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik saksi SUPRIADI alias ATAK yang disaksikan oleh saksi HAIRANI Bin JOHANSYAH dan saksi SUPRIANTO Bin SYAHRIL selaku warga masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening yang berada di atas meja di dalam kamar, uang syah RI sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana samping sebelah kiri saksi SUPRIADI alias ATAK yang merupakan uang pembelian narkotika jenis shabu dari terdakwa, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek Choral yang di dalamnya terdapat uang syah RI sejumlah Rp.21.650.000,- (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital berwarna silver merek SCALE, 2 (dua) pack plastic klip bening di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone merek Realme 7 Pro warna silver dengan momor simcard 082251271268 milik saksi SUPRIADI alias ATAK, 1 (satu) unit handphone merek Realme RMX3501 warna silver dengan momor simcard 085281777122 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi SUPRIADI alias ATAK beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 0117/11135-BAPBB/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMFW dan HENDRA F. PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 1,88 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0336 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1498 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa RIKI THOMAS Bin MARTINUS bersama-sama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------KEDUA

Bahwa terdakwa RIKI THOMAS Bin MARTINUS bersama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh RT 006 RW 002, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat 1,88 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.10 WIB saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO bersama dengan saksi YURITIUS anak dari UNTUNG M.S (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran Desa Muara Singan kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jalan Negara Ampah-Muara Teweh RT 006 RW 002, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik saksi SUPRIADI alias ATAK yang disaksikan oleh saksi HAIRANI Bin JOHANSYAH dan saksi SUPRIANTO Bin SYAHRIL selaku warga masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening yang berada di atas meja di dalam kamar, uang syah RI sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana samping sebelah kiri saksi SUPRIADI alias ATAK yang merupakan uang pembelian narkotika jenis shabu dari terdakwa, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek Choral yang di dalamnya terdapat uang syah RI sejumlah Rp.21.650.000,- (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital berwarna silver merek SCALE, 2 (dua) pack plastic klip bening di atas meja di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone merek Realme 7 Pro warna silver dengan momor simcard 082251271268 milik saksi SUPRIADI alias ATAK, 1 (satu) unit handphone merek Realme RMX3501 warna silver dengan momor simcard 085281777122 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi SUPRIADI alias ATAK beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 0117/11135-BAPBB/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMFW dan HENDRA F. PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 1,88 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0336 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1498 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa RIKI THOMAS Bin MARTINUS bersama-sama dengan saksi SUPRIADI alias ATAK Bin H. ALIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya