Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2018/PN BNT | H. TONIE | WATIYAH binti SUKIRNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mei 2018 | |||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | |||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2018/PN BNT | |||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Mei 2018 | |||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/11/V/2018/Satsabhara | |||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN ”PRO JUSTITIA”
SAMPUL BERKAS PERKARANomor : BP/ /IV/2018/Satsabhara
Kejadian Perkara : Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, Sekitar jam 20.00 Wib, di Desa Mangaris Km.18 Rt.01, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------- Dilaporkan Tanggal : Hari Rabu tanggal 25 April 2018, Sekitar jam 10.30 Wib. ---------------------
------------------------------------- URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA -----------------------------------
------- Pada Selasa tanggal 24 April 2018, Sekitar jam 20.00 Wib, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barsel nomor : Sprin/719/IV/OPS.1.3./2018 tanggal 23 April 2018 melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Premanisme dan Miras di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama WATIYAH Binti SUKIRNO di Desa Mangaris Km.18 Rt.01, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Bir merk Bintang mengandung kadar alkohol 4,7 %, kemudian barang tersebut diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------
------- Atas Perbuatan Tersangka atas nama WATIYAH Binti SUKIRNO diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No.10 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |