Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bnt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK ISHAK RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISHAK RIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.698.788,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.698.788,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 158.808.457,- ( SERATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 34.890.331,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593.2/98/DS-1007/PEM atas nama AHMAD JAPERI dan Sertifikat Hak Milik No 741 atas nama AHMAD JAPRI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak