Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. SATRIA Bin MASTUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA Bin MASTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD NOR, S.H.,M.H.SATRIA Bin MASTUR
2SUSILAYATI, S.H., M.H.SATRIA Bin MASTUR
3Halim,S.H.SATRIA Bin MASTUR
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa SATRIA Bin MASTUR pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di aliran sungai DAS Barito hulu Buntok seberang, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dari terdakwa sekira pukul 06.30 WIB berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan emas yang berada di aliran sungai Barito hulu Buntok seberang, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa menyiapkan perlatan penambangan berupa 1 (satu) unit mesin dongfeng 20, 1 (satu) unit mesin kato ukuran 4 inch, 1 (satu) buah cakang, 1 (satu) unit mesin NS, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang 8 meter, 1 (satu) buah kayu stik dengan panjang sekitar 10 meter, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang sekitar 4 meter, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) buah mangkok kecil plastik warna merah, lalu terdakwa merakit peralatan penambangan tersebut kemudian menghidupkan mesin dongfeng sebagai pemutar atau penggerak mesin kato dan mesin NS, kemudian mesin kato yang digunakan untuk menyedot pasir dihubungkan ke mesin dongfeng sebagai penggerak yang sudah dipasang cangkang yang menempel di mesin NS, selanjutnya stik kayu diturunkan ke bawah sehingga selang spiral dapat menyedot pasir di dasar sungai, kemudian pasir yang sudah disedot kemudian ditembakkan atau disemprotkan melalui pipa paralon sehingga pasirpasir tersebut menempel dikarpet yang sudah disiapkan, lalu karpet yang sudah terdapat pasir dan butiran emas tersebut dibasuh atau dicuci, selanjutnya butiran emas tersebut dipisahkan sewaktu mengalir bersama air dan pasir.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 12.10 WIB saksi ANDIKHA RIZKY DWI KURNIAWAN Bin SUWARDI (anggota Resmob Polres Barito Selatan) bersama dengan saksi ARUM (anggota Pos Polisi Pelabuhan Buntok Polres Barito Selatan) yang menggelar patroli rutin mendapati bahwa terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa di aliran Sungai DAS Barito Hulu Buntok Seberang, selanjutnya dengan disaksikan saksi MUHAMMAD HIDAYAT selaku warga masyarakat kemudian menanyakan perizinan kegiatan pertambangan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan perizininan dari instansi atau lembaga yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju rumah terdakwa kemudian dilakukan penyatuan butiran emas dengan air raksa oleh terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERMANI EFFENDI selaku Ketua RT, selanjutnya dilakukan pemadatan butiran emas yang sudah terkumpul dengan air raksa lalu pentolan emas tersebut dipanaskan hingga berwarna kuning.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa 1 (satu) paket emas yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok menerangkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga emas tersebut berat bersih 0,07 gram (netto) sesuai dengan lampiran Berita Acara Penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor : PGD.11135/156/11135BAPBB/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AFIF HASAN, S.H., M.M. dan HENDRA F. PUTRA, kemudian dilakukan pengujian barang bukti yang diduga emas di Kantor Pegadaian Unit Buntok menerangkan bahwa barang bukti tersebut berupa pentolan emas dengan berat 0.07 gram adalah emas asli dengan kadar emas 23 karat seduai dengan Berita Acara uji sampel Nomor : PGD.11135/156/11135-BAPBB/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh M. IRWANGONO, S.H. dan HENDRA F. PUTRA.
  • Bahwa izin penambangan yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun perusahaan/ badan usaha yaitu berupa IUP, IUP terdiri atas:
  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU RI No. 03 Tahun 2020, yang mana masa berlakunya sesuai dengan Pasal 42 UU RI No. 3 Tahun 2020;
  2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU RI No. 03 Tahun 2020, yang masa berlakunya sesuai dengan Pasal 42 UU RI No. 3 Tahun 2020.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DAVID KURNIAWAN, S.T., terhadap penelusuran data di lokasi DAS Barito hulu Buntok seberang, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan adanya wilayah pertambangan rakyat, sehingga dinas terkait tidak dapat meneribitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk golongan pertambangan mineral logam jenis emas dialiran Sungai DAS Barito, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dilokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa, kegiatan Izin Usaha Pertambangan tidak dapat dilakukan perorangan dibuktikan dengan legalitas SK Izin Pertambangan Rakyat.
  • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa SATRIA Bin MASTUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sudah dicabut dan diganti dengan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya