Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. CANDRA DWI PRASETYA als CACAN bin AKHMAD KARSA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 919/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA DWI PRASETYA als CACAN bin AKHMAD KARSA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---- Bahwa Terdakwa CANDRA DWI PRASETYA Alias CACAN Bin AKHMAD KARSA JAYA bersama-sama dengan Saksi PAHMI Alias ONET Bin MURSIDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di belakang Museum Kapal Taman Iring Witu Jalan Tugu, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi PAHMI berangkat dari tempat tongkrongan di Kelurahan Jelapat ke arah Kota Buntok menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa dengan tujuan untuk mencari kendaraan bermotor yang bisa diambil, setelah sampai di Kota Buntok Terdakwa bersama Saksi PAHMI berkeliling dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe NC11B3C A/T warna putih nomor polisi KH 5035 DG nomor rangka MH1JF5133CK853679 dan nomor mesin JF51E3842905 yang terparkir di belakang Museum Kapal Taman Iring Witu Jalan Tugu, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa bersama Saksi PAHMI berhenti di Taman Iring Witu, lalu Saksi PAHMI memantau situasi dengan menunggu di atas sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe NC11B3C A/T warna putih nomor polisi KH 5035 DG nomor rangka MH1JF5133CK853679 dan nomor mesin JF51E3842905, pada saat itu Terdakwa langsung merusak kunci bahu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi milik Saksi PAHMI yang sebelumnya telah Terdakwa dan Saksi PAHMI simpan di dalam jok sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, setelah kunci bahu berhasil dirusak Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut ke arah Saksi PAHMI, kemudian Terdakwa bersama Saksi PAHMI membawa
    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Kartini RT. 001 RW. 001 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Saksi PAHMI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tersebut sedangkan Terdakwa mendorong menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Saksi PAHMI membeli 1 (satu) buah kaleng pylox warna hitam dan mengubah warna body 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda yang telah berhasil diambil dari yang awalnya berwarna putih menjadi warna hitam menggunakan pylox warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan informasi di masyarakat, diduga Terdakwa dan Saksi PAHMI merupakan pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Mio G di Jalan Teratai, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Saksi SYAHRUL selaku anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan mendapatkan informasi Terdakwa akan melintas di depan Cafe Red yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Saksi SYAHRUL menuju lokasi dan sesampainya di Depan Cafe Red pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 01.20 WIB Saksi SYAHRUL langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Teratai, Kelurahan Hilir Sper terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Mio G yang telah disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Kartini RT. 001 RW. 001 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Saksi SYAHRUL melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan juga 1 (satu) buah kaleng pilox warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe NC11B3C A/T warna putih nomor polisi KH 5035 DG nomor rangka MH1JF5133CK853679 dan nomor mesin JF51E3842905 yang Terdakwa akui berasal dari tindak pidana pencurian yang Terdakwa dan Saksi PAHMI lakukan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB di belakang Museum Kapal Taman Iring Witu Jalan Tugu, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah bersama Saksi PAHMI, setelah itu Saksi SYAHRUL melakukan penangkapan terhadap Saksi PAHMI di rumahnya yang ada di Kelurahan Jelapat RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Saksi SYAHRUL membawa Terdakwa, Saksi PAHMI, beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi PAHMI, Saksi RUSITA mengalami kerugian materiel sebesar ± Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)
ke-4 dan ke-5 KUHP.
---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya