Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Bnt INDRI YUNITA PUTRI.S. TANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRI YUNITA PUTRI.S. TANGUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan Perubahan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 477.1/174/96/AKU/1996, yang semula “INDRI YUNITA PUTRI. S. TANGUN” Anak kedua dari suami istri SAMSULNI .S. TANGUN DAN RADIAH Menjadi “INDRI YUNITA PUTRI. S. TANGUN” lahir di Buntok 24 Juni 1996 anak dari pasangan suami istri SAMSULNI DAN RADIAH;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Subsider :                    

Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak