Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan permohonan pentapan perwalian anak atas nama UNI sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama RIBKA KALELUNI lahir di Sanggu pada tanggal 09 Februari 2009, untuk menandatangani, memasukkan nama RIBKA KALELUNI ke dalam pembuatan sertifikat tanah;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak yang masih berstatus dibawah umur, guna untuk mewakili segala kepentingan hukumnya;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
|