Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/PID.C/2015/PN BNT GANDA B. NAPITUPULU, S.H. ERUDIN Bin SELAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/PID.C/2015/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1790/IX/2015/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GANDA B. NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERUDIN Bin SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Pada Jumat tanggal 21 Agustus 2015, sekitar jam 17.00 WIB, Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barsel Nomor : Sprin/975/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Pekat Telabang 2015 di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan tepatnya dirumah Tersangka atas nama ERUDIN Bin SELAMET di Jalan Buntok-Ampah KM.07 Desa Pamait RT.04/I, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa arak putih dan berdasarkan uji laboratorium dari balai POM Palangkaraya mengandung kadar Etanol 24,4%, kemudian barang tersebut diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada bulan Mei 2015, Tersangka atas nama ERUDIN Bin SELAMET juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa arak putih dengan vonis Hakim berupa Hukuman Pidanan Denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------

-------Atas Perbuatan Tersangka atas nama ERUDIN Bin SELAMET diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol jO Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya