Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2024/PN Bnt | Mirnawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2024/PN Bnt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6205-LT-29062015-0042 tanggal 29 Juni 2015, yang semula bernama “AKHMAD SAFARI” menjadi “AKHMAD AL MUDZAKI” ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; Subsider : Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |