Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2017/PN BNT | 1.RAKHMAT BAIHAKI, SH 2.SURYANINGSIH, S.H. |
WEHELMUS WAE bin TOA alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2017/PN BNT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1389/APS/10/2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P - 30 UNTUK KEADILAN CATATAN PENUNTUT UMUM(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)
REG. PERK. NO. : PDM – 38 / BNTOK /Euh.2/ 10/ 2017 I. Identitas Terdakwa :
II. Penahanan:
III. Catatan Penuntut Umum: ---- Bahwa ia terdakwa WEHELMUS WAE Bin TOA (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 September 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di pinggir jalan Hauling sekitar Room PIT A PT. MUTU Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, dengan cara terdakwa WEHELMUS datang menuju lahan milik PT. MUTU untuk membersihkan lahan yang rencananya akan dijadikan ladang untuk menanam padi selanjutnya terdakwa WEHELMUS mengumpulkan sisa bekas tebasan rumput dan akar yang kering menjadi satu titik kemudian terdakwa WEHELMUS membakar sisa bekas tebasan tersebut dengan menggunakan korek api gas warna hijau merk Tokai sampai menimbulkan api membesar dan membakar lahan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB pihak PT. MUTU yaitu saksi BUSONO, saksi AHMAD GUNATO datang menuju lahan yang terbakar dengan menggunakan mobil untuk melakukan pengecekan lahan PT. MUTU yang terbakar. Bahwa terdakwa WEHELMUS dalam melakukan pembakaran lahan tanpa meminta ijin dari pihak PT. MUTU. Bahwa akibat dari pembakaran kebun/lahan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan kebakaran lahan atau hutan milik PT. MUTU seluas +1.5 hektar. ------------------------------------------ ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan . -------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |