Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN BNT KARYADI, S.IP bin ESRAN H DEHEN KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTENG cq KAJARI BARSEL selaku Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Barito Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN BNT
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat 29/PID/XII/2017
Pemohon
NoNama
1KARYADI, S.IP bin ESRAN H DEHEN
Termohon
NoNama
1KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTENG cq KAJARI BARSEL selaku Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Buntok,       Desember  2017

 

Nomor          :       / PID / XII / 2017                                                            Kepada

Sifat              :    –                                                                    Yth.     Ketua Pengadilan Negeri Buntok

Lampiran     :    1 (Satu) Berkas                                                                                 di –

Perihal          :    Permohonan Prapeadilan                                                           Buntok

 

 

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini H. ARLANSYAH, S.H, Advokad pada Kantor Advokad / Pengacara & Konsultan Hukum H. ARLANSYAH, S.H & Rekan alamat Jalan Uria Mapas No. 67 Buntok.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 17/PID/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 adalah Kuasa / Penasihat Hukum Tersangka nama KARYADI, S.IP, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No. 11 Buntok, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

 

Dengan  ini  memohon   untuk   diselenggarakan   Prapeadilan   sehubungan   dengan    penyidikan    atas    nama    Tersangka    KARYADI, S.IP    berdasarkan    Surat   Perintah  Penyidikan  Kepada  Kejaksaan Negeri  Barito  Selatan Nomor  :  PRINT–517/Q.2.15/Fd.1/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017.

 

Adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor  :  PRINT–517/Q.2.15/Fd.1/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017 yang menjadi dasar Penyidik untuk memanggil dan memeriksa KARYADI, S.IP sebagai TERSANGKA, adalah keliru (salah), sehingga tidak sah.

Karena Malpraktik Administration, salh prosedur / tidak prosedural

Karena lebih dahulu menentukan atau menetapkan KARYADI, S.IP sebagai tersangka (Vide fotocopy Surat Panggilan TERSANGKA ke – 2 ) terlampir.

 

       Padahal menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2, berbunyi  :

 

 

 

            “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “

 

       Bahwa yang benar penyidikan lebih dahulu dan setelah terkumpul bukti yang yang cukup, baru menentukan TERSANGKANYA.  Bukan menentukan Tersangka dahulu baru memeriksa / menyidik.

  1. Dari hasil penyidikan yang tidak prosedural itu, tidak di dapat alat bukti untuk menetapkan KARYADI,S.IP sebagai tersangka

 

3.    Bahwa menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Prapeadilan hanya dapat dimohon atau diminta berdasarkan Pasal 77, yaitu  :

 

a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

b.  Ganti kerugian dan atau rehabititasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Tetapi berdasarkan dinamika hukum khususnya Hukum Acara Pidana bahwa “penetapan tersangka” sudah jadi objek Prapeadilan.

 

Preseden  :

  • Permohonan Prapeadilan oleh BUDI GUNAWAN perihal tidak sahnya penetapan dia sebagai Tersangka dikabulkan Hakim.
  • Permohonan Prapeadilan oleh SETYA NOVANTO perihal tidak sahnya penetapan dia sebagai Tersangka dikabulkan Hakim.

 

Legal Formal  :

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka termasuk objek Prapeadilan.

 

 

4.    Bahwa dalam sangkaan telah terjadi tindakan Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Kegiatan Proyek PJU APBD TA 2016 terhadap saudara KARYADI, S.IP telah dilaksanakan audit reguler atas pelaksanaan kegiatan APBD TA 2016 oleh Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, sehingga  :

       Tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara.

       Bahwa begitu juga hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Pelaksanaan kegiatan Proyek PJU APBD TA 2016 termasuk pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Tata Kota Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Barito Selatan.

Tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan kerugian uang negara.

Berdasarkan hal – hal yang Pemohon uraikan tersebut di atas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Buntok berkenan untuk memeriksa dan memutuskan  :

  1. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor : PRINT–517/Q.2.15/Fd.1/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017, yang dijadikan dasar pemanggilan dan pemeriksaan TERSANGKA KARYADI, S.IP.
  2. Menyatakan tidak sah penetapan KARYADI ,S.IP sebagai Tersangka  oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

3.  Ganti rugi dan atau rehabilitasi yang pantas menurut hukum.

4.  Biaya perkara ditanggung Termohon.

 

Hormat Pemohon,

H. ARLANSYAH, S.H

NIA. 15.03974

Pihak Dipublikasikan Ya