Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. IMAM WAHYUDI bin MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM WAHYUDI bin MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin MULIADI bersama-sama dengan Saksi ANDRIADO Anak Dari LONG EGO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AGUSTRITA JAYA Bin SAHADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal
18 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah barak Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah barak Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi AGUSTRITA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa ada jalur membeli Narkotika jenis shabu karena ada Sdra. RAIS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menanyakan hal tersebut kepada Saksi ANDRIADO yang kemudian bertanya kepada Saksi AGUSTRITA, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. FARI DONI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme berwarna silver dengan nomor simcard 085363838522 milik Terdakwa melalui chat WhatsApp mengatakan “ini ulun GABAU ulun hendak ambil 1/2 K” lalu Saksi M. FARI DONI menjawab “TF aja duitnya Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian
    Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA datang ke rumah barak Terdakwa menggunakan
    1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR, lalu Saksi ANDRIADO menyerahkan uang dari Sdra. RAIS sejumlah Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dan uang sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang Saksi ANDRIADO tambahkan sendiri supaya dapat membeli Narkotika jenis shabu seberat
    ± 2,50 (dua koma lima) gram sehingga total uang yang Terdakwa terima sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 22.39 WIB Terdakwa pergi ke BRI Link di depan Hotel Anna mengunakan 1 (satu) unit merk Honda Supra X berwana hitam dengan Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR yang Terdakwa pinjam dari Saksi ANDRIADO untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke nomor rekening Bank BRI 030301046645501 a.n. M FARI DONI lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfernya (terlampir dalam Berkas Perkara) kepada Saksi M. FARI DONI, kemudian Terdakwa pergi ke depan gang sekolah MTS Dusun Selatan Jalan Padat Karya RT. 043 RW. 005 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan di mana Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat ± 2,50 (dua koma lima) gram dari Saksi M. FARI DONI, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah barak Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat ± 2,50 (dua koma lima) gram tersebut kepada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA yang menunggu di rumah barak Terdakwa, setelah itu Saksi ANDRIADO masuk ke kamar Terdakwa untuk mengambil bagian Narkotika jenis shabu yang Saksi ANDRIADO beli dengan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ANDRIADO membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat
    ± 2,50 (dua koma lima) gram tersebut menjadi 4 (empat) paket yang terdiri atas 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar berisi sisa Narkotika jenis shabu yang menjadi bagian Sdra. RAIS, setelah itu Saksi ANDRIADO memberikan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Saksi AGUSTRITA, dan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu untuk
    Saksi ANDRIADO sendiri, setelah itu Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA meninggalkan rumah Terdakwa dan pergi ke rumah Sdra. RAIS di Gang Takam V RT. 017
    RW. 005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR untuk memberikan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika jenis shabu milik
    Sdra. RAIS;
  • Bahwa kemudian Saksi RAMLI selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kaladan Gang Takam RT. 017 RW. 005 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan: 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang dikenakan oleh Saksi ANDRIADO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk Redmi berwarna abu-abu dengan nomor simcard 08565014161 milik Saksi ANDRIADO dan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna biru yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max berwarna hitam dengan nomor simcard 081250333560 milik Saksi AGUSTRITA dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di saku kanan celana Saksi AGUSTRITA, lalu Saksi RAMLI menanyakan kepada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA terkait asal 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan, kemudian Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA menjawab mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, setelah itu Saksi RAMLI melakukan pengembangan dan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Jaya Karsa, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan ketika Terdakwa sedang bermain game menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi berwarna silver dengan nomor simcard 085363838522 milik Terdakwa yang merupakan alat komunikasi Terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu yang ada pada penguasaan Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor: 012/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, terhadap
    4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang ada pada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA diperoleh kesimpulan berat bersih (netto) 2,63 (dua koma enam tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0173 tanggal 23 Maret 2024 diperoleh
    kesimpulan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang ada
    pada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA berupa kristal bening adalah benar
    (+) Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sebagaimana terdaftar pada Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin MULIADI bersama-sama dengan Saksi ANDRIADO Anak Dari LONG EGO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AGUSTRITA JAYA Bin SAHADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal
18 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah barak Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah barak Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Larasati Nomor 74, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi AGUSTRITA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa ada jalur membeli Narkotika jenis shabu karena ada Sdra. RAIS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menanyakan hal tersebut kepada Saksi ANDRIADO yang kemudian bertanya kepada Saksi AGUSTRITA, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. FARI DONI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme berwarna silver dengan nomor simcard 085363838522 milik Terdakwa melalui chat WhatsApp mengatakan “ini ulun GABAU ulun hendak ambil 1/2 K” lalu Saksi M. FARI DONI menjawab “TF aja duitnya Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian
    Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA datang ke rumah barak Terdakwa menggunakan
    1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR, lalu Saksi ANDRIADO menyerahkan uang dari Sdra. RAIS sejumlah Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dan uang sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang Saksi ANDRIADO tambahkan sendiri supaya dapat membeli Narkotika jenis shabu seberat
    ± 2,50 (dua koma lima) gram sehingga total uang yang Terdakwa terima sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 22.39 WIB Terdakwa pergi ke BRI Link di depan Hotel Anna mengunakan 1 (satu) unit merk Honda Supra X berwana hitam dengan Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR yang Terdakwa pinjam dari Saksi ANDRIADO untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke nomor rekening Bank BRI 030301046645501 a.n. M FARI DONI lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfernya (terlampir dalam Berkas Perkara) kepada Saksi M. FARI DONI, kemudian Terdakwa pergi ke depan gang sekolah MTS Dusun Selatan Jalan Padat Karya RT. 043 RW. 005 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan di mana Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat ± 2,50 (dua koma lima) gram dari Saksi M. FARI DONI, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah barak Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat ± 2,50 (dua koma lima) gram tersebut kepada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA yang menunggu di rumah barak Terdakwa, setelah itu Saksi ANDRIADO masuk ke kamar Terdakwa untuk mengambil bagian Narkotika jenis shabu yang Saksi ANDRIADO beli dengan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ANDRIADO membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat
    ± 2,50 (dua koma lima) gram tersebut menjadi 4 (empat) paket yang terdiri atas 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar berisi sisa Narkotika jenis shabu yang menjadi bagian Sdra. RAIS, setelah itu Saksi ANDRIADO memberikan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu kepada Saksi AGUSTRITA, dan 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika jenis shabu untuk
    Saksi ANDRIADO sendiri, setelah itu Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA meninggalkan rumah Terdakwa dan pergi ke rumah Sdra. RAIS di Gang Takam V RT. 017
    RW. 005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi KH 2550 DH milik Saksi JUBERTO SIANIPAR untuk memberikan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika jenis shabu milik
    Sdra. RAIS;
  • Bahwa kemudian Saksi RAMLI selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kaladan Gang Takam RT. 017 RW. 005 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan: 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang dikenakan oleh Saksi ANDRIADO yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk Redmi berwarna abu-abu dengan nomor simcard 08565014161 milik Saksi ANDRIADO dan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna biru yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max berwarna hitam dengan nomor simcard 081250333560 milik Saksi AGUSTRITA dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di saku kanan celana Saksi AGUSTRITA, lalu Saksi RAMLI menanyakan kepada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA terkait asal 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan, kemudian Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA menjawab mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, setelah itu Saksi RAMLI melakukan pengembangan dan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Jaya Karsa, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan ketika Terdakwa sedang bermain game menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi berwarna silver dengan nomor simcard 085363838522 milik Terdakwa yang merupakan alat komunikasi Terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu yang ada pada penguasaan Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor: 012/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, terhadap
    4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang ada pada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA diperoleh kesimpulan berat bersih (netto) 2,63 (dua koma enam tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0173 tanggal 23 Maret 2024 diperoleh
    kesimpulan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang ada
    pada Saksi ANDRIADO dan Saksi AGUSTRITA berupa kristal bening adalah benar
    (+) Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sebagaimana terdaftar pada Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya