Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Bnt DIKKY ALBERT PASARIBU, S.E RAFHAEL alias TOPAN Bin MAKSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/68/II/2020/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIKKY ALBERT PASARIBU, S.E
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFHAEL alias TOPAN Bin MAKSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POLRI DAERAH KALIMATAN TENGAH

RESOR BARITO SELATAN

SEKTOR DUSUN SELATAN

PRO JUSTITIA

 

 SAMPUL BERKAS PERKARA

Nomor : BP/  11 /II/2020/Satsabhara

Kejadian Perkara                        :    Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.31 Wib, di Jalan Pelita Raya No.64, Rt.016, Rw.00, Kel. Buntok Kota, Kec.Dusun Selatan  Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. ---------------------Dilaporkan Tanggal                    :    Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2020 Skj.08.15 Wib. --------------------------

 

-------------------------------------  URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA   -----------------------------------

 

------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.31 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SPRIN - GAS/11/II/2020/Reskrim, tanggal 14 Februari 2020. Anggota Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Dusun Selatan telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Polsek Dusun Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama RAFHAEL Alias TOPAN Bin MAKSI di Jalan Pelita Raya No.64, Rt.016, Rw.00, Kel. Buntok Kota, Kec.Dusun Selatan  Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa Bir Bintang sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol dengan kadar Alkohol 4,77 %, Anggur Putih sebanyak 12 (dua belas) botol dengan kadar Alkohol 4,7 %, Malaga sebanyak 24 (dua puluh) botol dengan kadar Alkohol 4,7 %, kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. -------------------

           ------ Atas Perbuatan Tersangka atas nama RAFHAEL Alias TOPAN Bin MAKSI diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No.10 Tahun 2007 tentang  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 ­­­­­­­­­

No. LP

Nama/Alias, Tempat tgl lahir, umur, pekerjaan agama, suku, kewarganegaraan,alamat, pernah dihukum / belum berapa kali.

Tanggal

Ket

Tanggal

Di Tahan

Pengalihan Penahanan

Penangguhan Penahanan

 

Nomor :

LP/11/II/2020/ KALTENG / RES BARSEL/SEK-DUSEL, tanggal 14 Februari 2020.

 

RAFHAEL Alias TOPAN Bin MAKSI, Tempat tanggal lahir Buntok 02 Maret 1968,  Pekerjaan Wiraswata, Agama Kristen Protestan, Suku Manyan, Alamat  Jalan. Karang Paci No.20, Rt.001,Rw.001, Kab. Barito Selatan,Prov. Kalimantan Tengah.

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

TSK Tdk

ditahan

 

                                                                                                                                   

 

 

   Mengetahui,

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DUSUN SELATAN

Selaku penyidik,

 

 

 

 AHMAD WIRA WISUDAWAN. S.Tr.K             

INSPEKTUR POLISI DUANRP 93051121

Buntok,         Februari 2020

Penyidik Pembantu,

 

 

 

 

 PURWOKO                               

AJUN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 76080650

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya