Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2023/PN Bnt | INDRI YUNITA PUTRI.S. TANGUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2023/PN Bnt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan Perubahan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 477.1/174/96/AKU/1996, yang semula “INDRI YUNITA PUTRI. S. TANGUN” Anak kedua dari suami istri SAMSULNI .S. TANGUN DAN RADIAH Menjadi “INDRI YUNITA PUTRI. S. TANGUN” lahir di Buntok 24 Juni 1996 anak dari pasangan suami istri SAMSULNI DAN RADIAH; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; Subsider : Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |