Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Bnt PT Palopo Indah Raya 1.PT HWASEUNG NETWORKS INDONESIA
2.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Palopo Indah Raya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nuresti Tristya AstarinaPT Palopo Indah Raya
Termohon
NoNama
1PT HWASEUNG NETWORKS INDONESIA
2BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MORALES SHAROZ SUNDUSING, S.H.PT HWASEUNG NETWORKS INDONESIA
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Buntok untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI Reg. No. 62/ARB/BANI-SBY/XII/2022 pada tanggal 27 Juli 2023 dan kiranya memberikan putusan pembatalan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Putusan BANI Surabaya Reg. No. 62/ARB/BANI-SBY/XII/2022 pada tanggal 27 Juli 2023 tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan.
  3. Menyatakan Putusan BANI Surabaya Reg. No. 62/ARB/BANI-SBY/XII/2022 pada tanggal 27 Juli 2023 adalah batal demi hukum.
  4. Menetapkan semua ongkos perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak