INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2024/PN Bnt | DIVA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2024/PN Bnt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 477.1/203/2000/AKU/2000.- tanggal 6 Juli 2000, yang semula bernama “DIVA” menjadi “DIVA LINTANG RANUMESTA” ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |