Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.858.056,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.828.760,- ( DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH ) ditambah bunga sebesar 17.029.296,- ( TUJUH BELAS JUTA DUA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKT- ADAT/16/DKA NNS/11/2013 ATAS NAMA SUPRIYADI TANGGAL 25 NOVEMBER 2013 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |