Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/PID.S/2014/PN BNT | AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH | SUPRIYANTO Als BAGONG Bin MANREDJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PID.S/2014/PN BNT | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1939/Q.2.15/APS/12/2014 | ||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-30 B U N T O K Untuk KeadilanCATATAN PENUNTUT UMUMNO. REG. PERK. : PDM- 63 BNTOK/11/2014.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : - Terdakwa oleh Penyidik dan Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan.
C. DAKWAAN : ------ Bahwa ia terdakwa Supriyanto als Bagong Bin Manredjo pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014, bertempat di sebuah lahan di Desa Jutuh samping badan jalan Buntok ? Palangka Raya Kecamatan Dusun Selatan kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, berawal saat terdakwa mendatangi lahan milik terdakwa di Desa Jutuh tepatnya disamping jalan Buntok ? Palngka Raya melihat ada pohon bekas terbakar maka selanjutnya terdakwa memotong atau menebas pohon tersebut dan kayunya terdakwa tumpuk ditengah lahan/kebun milik terdakwa kemudian terdakwa mulai membakarnya dengan mnyalakan api menggunakan korek api atau mancis sehingga tumpukan kayu tersebut menyala, tidak lama setelah itu terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang telah dibakar tersebut walaupun terdakwa ada usaha untuk memadamkan api namun terdakwa tidak tahu persis api tersebut sudah padam atau masih menyisakan sisa api yang dapat membesar sewaktu-waktu, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 september 2014 warga yang memiliki tanah atau lahan disekitar lahan milik terdakwa termasuk saksi Suparno, saksi Rusdiansyah dan saksi Sigit Purnomo mendapatkan informasi bahwa tanah atau lahan milik mereka telah terbakar dimana asal api berasal dari lahan milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa ada melakukan aktifitas membersihkan lahan dengan cara membakarnya, selanjutnya saksi Suparno, saksi Rusdiansyah dan saksi Sigit Purnomo melakukan pengecekan dengan cara mendatangi lahan milik mereka dan ternyata benar lahan yang ditanami pohon karet dan nanas telah terbakar sehingga saksi Suparno, saksi Rusdiansyah dan saksi Sigit Purnomo mengalami kerugian materiil hingga jutaan rupiah, serta pembakaran lahan milik terdakwa tersebut dilakukan terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. ------ ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PERDA Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan. -------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |