Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN BNT ABDUL RAHMAN Als ODOK Bin BATIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN BNT
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2016
Nomor Surat 9/Pid/IV/2016
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAHMAN Als ODOK Bin BATIK
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

            Buntok,        April  2016

 

 

Nomor        : 9/Pid/IV/2016

Sifat           : -

Lampiran    : 1 (satu) berkas

Perihal        : PermohonanPraperadilan

 

Yth.

                                                                                            Kepada

Ketua Pengadilan Negeri Buntok

di-

     Buntok

 

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini, H. ARLANSYAH,S.H.  Advokat Kuasa/Penasehat Hukum tersangka ABDUL RAHMAN alias ODOK bin BATIK bertempat tinggal di Jl. UriaMapas No. 67 Buntok dalam hal ini disebut Pemohon.

Dengan ini memohon untuk diselenggarakan Praperadilan sehubungan dengan penahanan atas diri klien Pemohon, oleh Polres Barito Selatan dalam hal ini disebut Termohon.

Adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut :

  1. Termohon melakukan penyidikan mengacu/menggunakanLex Generalis, yaitu  Undang-undang  Nomor  36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN, Pasal 196 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, Pasal 197 ancaman hukuman paling lama 15 tahun, Pasal 198 ancaman dengan Pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah).Lalu Termohon merujuk kepada Pasal 21 KUHAP sehingga tersangka klien Pemohon dapat dikenakan tahanan sehingga ditahan bahkan status tahanannya sudah diperpanjang. Pemeriksaan Tersangka oleh Termohon tidak didampingi penasehathukum, tindakan itu  melanggar pasal 56 KUHAP.
  2. Seharusnya Termohon melakukan proses penyidikan mengacu / menggunakan LexSpecialis yaitu Undang-undang Obat Keras (St. No. 419 tgl, 22 Desember 1949). Pasal 12 ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 6 bulan. Mengacu kepada Pasal 21 KUHAP, maka tersangka klien Pemohon tidak dapat ditahan.
  3. Bahwa asas hukum, apabila dalam suatu masalah / kasus ada diatur dalam Lex Generalis juga diatur dalam LexSpecialis, maka yang dipakai adalah LexSpecialis, (LexSpecialisderogat Generali) peraturan istimewa memenangi dari peraturan umum. Istilah di masyarakat LexSpecialisderogatLex Generalis.
  4. Bahwa Lex Generalis, yaitu  Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan :

BAB I  Ketentuan Umum

BAB II  Azas dan Tujuan

BAB III  Hak dan Kewajiban

BAB IV  Tanggung Jawab Pemerintah

BAB V  Sumber Daya di Bidang Kesehatan

BAB VI  Upaya Kesehatan

BAB VIII  Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat

BAB VIII  Gizi

BAB IX  Kesehatan Jiwa

BAB X  Penyakit Menular dan Tidak Menular

BAB XI  Kesehatan Lingkungan

BAB XII  Kesehatan Kerja

BAB XIII  Pengelolaan Kesehatan

BAB XIV  Informasi Kesehatan

BAB XV   Pembiayaan Kesehatan

BAB XVI  Peran Serta Masyarakat

BAB XVII  Badan Pertimbangan Kesehatan

BAB XVIII  Pembinaan dan Pengawasan

BAB XIX  Penyidikan

BAB XX  Ketentuan Pidana

BAB XXI  Ketentuan Peralihan

BAB XXII  Ketentuan Penutup

Jadi dari BAB I sampai dengan BAB XX mengatur segala, jadi sangat umum.

5.   Sedangkan LexSpecialis, yaitu Undang-undang Obat Keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949), mulai Pasal I yang terdiri 16 Pasal, Pasal II yang terdiri dari 3 (tiga) ayat, khusus mengatur mekanisme yang berhubungan dengan obat-obatan Pasal III Penutup. Jadi bersifat khusus/spesifik.

Oleh karena itu pemohon berpendapat penyidikan oleh Termohon menggunakan Lex Generalis Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keliru, sehingga penahanan tersangka klien Pemohon jadi tidak sah, seharusnya proses penyidikan oleh Termohon menggunakan LexSpecialis.

Berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan tersebut diatas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Buntok berkenan untuk memeriksa dan memutuskan :

  1. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon Polres Barito Selatan menggunakan Undang-undang No. 36 Tahun  2009 tentang Kesehatan, sebagai Lex Generalis adalah keliru / tidak sah.
  2. Menyatakan Berita Acara penyidikan yang dilakukan Termohon Polres Barito Selatan atas diri tersangka klien Pemohon nama ABDUL RAHMANalias ODOK bin BATIK tidak sah.
  3. Menyatakan penahanan tersangka klien Pemohon ABDUL RAHMAN aliasODOK bin BATIK oleh Termohon (Polres Barito Selatan) tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon segera membebaskan klien Pemohon tersangka ABDUL RAHMAN alias ODOK bin BATIK dari tahanan.
  5. Menyatakan penyidikan oleh Termohon wajib menggunakan Undang-undang  Obat Keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949).
  6. Ganti rugi yang pantas atas keteledoran penahanan.
  7. Biaya perkara ditanggung Termohon.

 

Hormat Pemohon,

Kuasa/Penasehat Hukum Tersangka

H. ARLANSYAH,S.H.

                                                            NIA. 15.03974

Pihak Dipublikasikan Ya