Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3243/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK bersama-sama dengan ASWIN (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Palu Rejo RT 006 RW 002, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban FERI SETIAWAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

        Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa memperbaiki sepeda motor merk Honda type CRF warna merah dibengkel milik saksi korban FERI SETIAWAN di Desa Unsum, saat itu saksi korban FERI SETIAWAN berkata apabila sepeda motor milik terdakwa kerusakannya banyak dan lebih baik dijual saja, saksi korban FERI SETIAWAN juga mengatakan “nanti kucarikan temenku yang mau beli” lalu terdakwa menyetujui untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban FERI SETIAWAN mengantar terdakwa pulang ke Desa Palu Rejo menggunakan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN mendatangi terdakwa ketempat kerja di Koperasi KSP ROMORA di Ampah dengan memakai sepeda motor milik terdakwa dan mengatakan “ini ada temanku mau melihat motornya” dan terdakwa mengatakan “kalau bisa jualkan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 skj 24.00 WIB, saksi korban FERI SETIAWAN menelepon terdakwa dan memberitahu bahwa sepeda motor milik terdakwa telah terjual kepada sdra. KUKUH namun tidak memberitahu dengan harga berapa terjual, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN datang kerumah terdakwa di Desa Palu Rejo untuk mengajak terdakwa ke Ampah mengambil uangnya dan sesampainya di Ampah ternyata sdra. KUKUH masih bekerja sehingga tidak bertemu, namun sdra KUKUH ada mentransfer uang sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi korban FERI SETIAWAN, dan uangnya ditarik lewat ATM sedangkan sisanya akan dibayar sore kata sdra KUKUH lewat telepon, lalu pada jam 20.00 WIB datang sdra KUKUH sambil mengatakan “motormu sudah laku dibeli temanku orang Tamiyang laku 8 juta tapi uangnya hanya 2 juta karena yang 3 juta nya dibagi sama temanku, nanti sisanya yang 3 juta besok kutransfer” dan saat itu terdakwa mengatakan “bagaimana nanti saya menjelaskan kepada orang rumah, kemudian sdra KUKUH mengatakan “kalau istrimu tanya bilang aja sepeda motornya diambil oleh leasing karena tidak ada BPKBnya” lalu terdakwa pulang diantar saksi korban FERI SETIAWAN namun pas ditengah jalan terdakwa menghubungi sdra KUKUH tetapi tidak aktif dan saksi korban FERI SETIAWAN juga berusaha menelpon sdra KUKUH namun tidak aktif, sehingga terdakwa curiga adanya persekongkolan antara saksi korban FERI SETIAWAN dan sdra KUKUH dan ketika sampai dirumah terdakwa di Desa Palu Rejo RT 006 RW 002, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan sekira jam 23.30 WIB, terdakwa menyuruh saksi korban FERI SETIAWAN untuk masuk kedalam rumah untuk menjelaskan kepada istri dan mertua terdakwa, selanjutnya saksi korban FERI SETIAWAN menjelaskan bahwa sepeda motor milik terdakwa diambil oleh leasing dan terdakwa menjawab “bohong”, kemudian terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu depan, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban FERI SETIAWAN untuk mengalungkan tangan kanan keleher saksi korban FERI SETIAWAN sehingga posisi tangan terdakwa mengunci leher saksi korban FERI SETIAWAN dari arah belakang, lalu datang sdra. ASWIN (DPO) dari dalam rumah dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu kiri dan lengan tangan kiri saksi korban FERI SETIAWAN masing-masing sebanyak satu kali, setelah itu sdra ASWIN (DPO) mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dari dalam kamar namun dicegah oleh saksi NURIATI, kemudian sdra ASWIN (DPO) mengambil sebuah ikat pinggang dari dalam kamar dan langsung mengikat kedua tangan saksi korban FERI SETIAWAN menggunakan ikat pinggang tersebut dari arah depan sambil memukul menggunakan kepalan tangan kanan kearah kepala saksi korban FERI SETIAWAN dan setelah kedua tangan saksi korban FERI SETIAWAN terikat, terdakwa melepaskan kuncian tangannya dari leher saksi korban FERI SETIAWAN. Kemudian saksi korban FERI SETIAWAN berdiri didekat dinding sambil berbicara ampun bang” dan saat itu terdakwa langsung berjalan mendekati saksi korban FERI SETIAWAN dari arah depan dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang kiri saksi korban FERI SETIAWAN sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri bagian depan sebanyak satu kali, lalu saksi korban FERI SETIAWAN berteriak meminta tolong dan tidak lama datang beberapa orang warga salah satunya adalah saksi MASKUR yang masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sambil mengatakan “Jangan, jangan”, selanjutnya dijelaskan oleh saksi korban FERI SETIAWAN apabila menjualkan sepeda motor milik terdakwa kepada sdra. KUKUH seharga Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya hanya diberikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, sisa uangnya dipergunakan oleh saksi korban FERI SETIAWAN untuk makan-makan, kemudian saksi korban FERI SETIAWAN akan bertanggung jawab untuk mengganti kepada terdakwa yang selanjutnya saksi korban FERI SETIAWAN menghubungi istrinya yaitu saksi SITI ANISA melalui panggilan video dan mengatakan agar mencarikan uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menutup telepon, selanjutnya terdakwa membuka ikatan tangan saksi korban FERI SETIAWAN dan saksi korban FERI SETIAWAN mengatakan “kalau uang aku gak ada tapi besok aku usahakan sebagai jaminannya saya tinggal sepeda motor adik saya”, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 03.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN dijemput oleh ayahnya yaitu saksi TRIANAM

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FERI SETIAWAN mengalami memar pada pipi sebelah kiri yang teraba hangat dan berbentuk bulat seperti telur puyuh dengan diameter empat kali lima sentimeter sebagaimana  Visum Et Repertum UPT Puskesmas Patas Nomor: 736/PK-2/440/07-2024 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Gilang Aria Santosa

Perbuatan terdakwa ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK bersama-sama dengan ASWIN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP

 

                                                                    ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK bersama-sama dengan ASWIN (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Palu Rejo RT 006 RW 002, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan kepada saksi korban FERI SETIAWAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

        Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa memperbaiki sepeda motor merk Honda type CRF warna merah dibengkel milik saksi korban FERI SETIAWAN di Desa Unsum, saat itu saksi korban FERI SETIAWAN berkata apabila sepeda motor milik terdakwa kerusakannya banyak dan lebih baik dijual saja, saksi korban FERI SETIAWAN juga mengatakan “nanti kucarikan temenku yang mau beli” lalu terdakwa menyetujui untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban FERI SETIAWAN mengantar terdakwa pulang ke Desa Palu Rejo menggunakan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN mendatangi terdakwa ketempat kerja di Koperasi KSP ROMORA di Ampah dengan memakai sepeda motor milik terdakwa dan mengatakan “ini ada temanku mau melihat motornya” dan terdakwa mengatakan “kalau bisa jualkan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 skj 24.00 WIB, saksi korban FERI SETIAWAN menelepon terdakwa dan memberitahu bahwa sepeda motor milik terdakwa telah terjual kepada sdra. KUKUH namun tidak memberitahu dengan harga berapa terjual, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN datang kerumah terdakwa di Desa Palu Rejo untuk mengajak terdakwa ke Ampah mengambil uangnya dan sesampainya di Ampah ternyata sdra. KUKUH masih bekerja sehingga tidak bertemu, namun sdra KUKUH ada mentransfer uang sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi korban FERI SETIAWAN, dan uangnya ditarik lewat ATM sedangkan sisanya akan dibayar sore kata sdra KUKUH lewat telepon, lalu pada jam 20.00 WIB datang sdra KUKUH sambil mengatakan “motormu sudah laku dibeli temanku orang Tamiyang laku 8 juta tapi uangnya hanya 2 juta karena yang 3 juta nya dibagi sama temanku, nanti sisanya yang 3 juta besok kutransfer” dan saat itu terdakwa mengatakan “bagaimana nanti saya menjelaskan kepada orang rumah, kemudian sdra KUKUH mengatakan “kalau istrimu tanya bilang aja sepeda motornya diambil oleh leasing karena tidak ada BPKBnya” lalu terdakwa pulang diantar saksi korban FERI SETIAWAN namun pas ditengah jalan terdakwa menghubungi sdra KUKUH tetapi tidak aktif dan saksi korban FERI SETIAWAN juga berusaha menelpon sdra KUKUH namun tidak aktif, sehingga terdakwa curiga adanya persekongkolan antara saksi korban FERI SETIAWAN dan sdra KUKUH dan ketika sampai dirumah terdakwa di Desa Palu Rejo RT 006 RW 002, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan sekira jam 23.30 WIB, terdakwa menyuruh saksi korban FERI SETIAWAN untuk masuk kedalam rumah untuk menjelaskan kepada istri dan mertua terdakwa, selanjutnya saksi korban FERI SETIAWAN menjelaskan bahwa sepeda motor milik terdakwa diambil oleh leasing dan terdakwa menjawab “bohong”, kemudian terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu depan, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban FERI SETIAWAN untuk mengalungkan tangan kanan keleher saksi korban FERI SETIAWAN sehingga posisi tangan terdakwa mengunci leher saksi korban FERI SETIAWAN dari arah belakang, lalu datang sdra. ASWIN (DPO) dari dalam rumah dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu kiri dan lengan tangan kiri saksi korban FERI SETIAWAN masing-masing sebanyak satu kali, setelah itu sdra ASWIN (DPO) mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dari dalam kamar namun dicegah oleh saksi NURIATI, kemudian sdra ASWIN (DPO) mengambil sebuah ikat pinggang dari dalam kamar dan langsung mengikat kedua tangan saksi korban FERI SETIAWAN menggunakan ikat pinggang tersebut dari arah depan sambil memukul menggunakan kepalan tangan kanan kearah kepala saksi korban FERI SETIAWAN dan setelah kedua tangan saksi korban FERI SETIAWAN terikat, terdakwa melepaskan kuncian tangannya dari leher saksi korban FERI SETIAWAN. Kemudian saksi korban FERI SETIAWAN berdiri didekat dinding sambil berbicara ampun bang” dan saat itu terdakwa langsung berjalan mendekati saksi korban FERI SETIAWAN dari arah depan dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang kiri saksi korban FERI SETIAWAN sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri bagian depan sebanyak satu kali, lalu saksi korban FERI SETIAWAN berteriak meminta tolong dan tidak lama datang beberapa orang warga salah satunya adalah saksi MASKUR yang masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sambil mengatakan “Jangan, jangan”, selanjutnya dijelaskan oleh saksi korban FERI SETIAWAN apabila menjualkan sepeda motor milik terdakwa kepada sdra. KUKUH seharga Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya hanya diberikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, sisa uangnya dipergunakan oleh saksi korban FERI SETIAWAN untuk makan-makan, kemudian saksi korban FERI SETIAWAN akan bertanggung jawab untuk mengganti kepada terdakwa yang selanjutnya saksi korban FERI SETIAWAN menghubungi istrinya yaitu saksi SITI ANISA melalui panggilan video dan mengatakan agar mencarikan uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menutup telepon, selanjutnya terdakwa membuka ikatan tangan saksi korban FERI SETIAWAN dan saksi korban FERI SETIAWAN mengatakan “kalau uang aku gak ada tapi besok aku usahakan sebagai jaminannya saya tinggal sepeda motor adik saya”, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 03.00 WIB saksi korban FERI SETIAWAN dijemput oleh ayahnya yaitu saksi TRIANAM

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FERI SETIAWAN mengalami memar pada pipi sebelah kiri yang teraba hangat dan berbentuk bulat seperti telur puyuh dengan diameter empat kali lima sentimeter sebagaimana  Visum Et Repertum UPT Puskesmas Patas Nomor: 736/PK-2/440/07-2024 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Gilang Aria Santosa

Perbuatan terdakwa ROMANDO TRI REJEKI DAMANIK anak dari OSKAR RICARD DAMANIK bersama-sama dengan ASWIN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya