Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Bnt SETIANUDIN AGUS PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETIANUDIN AGUS PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : : 442/L-TAMB/CS-BU/2002 tanggal 13 Agustus 2024, yang bernama “MUHAMAD AGUSALIM” menjadi “M.AGUS SALIM”;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;

4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak