Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. MUTIUS als EBON anak dari AGING. L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIUS als EBON anak dari AGING. L[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa MUTIUS alias EBON anak dari AGING L, pada hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 16.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kantor PT. Electra Global di Desa Patas I RT. 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2022, Terdakwa menawarkan sebidang tanah miliknya untuk dijual ke PT. Electra Global dengan ukuran 23,243 M2 yang berlokasi di Balingo Desa Ngurit, karena lokasi tanah tersebut masuk ke dalam IUP PT. Electra Global, selanjutnya pihak PT. Electra Global melakukan pengukuran tanah tersebut yang lokasi tanahnya ditunjukkan langsung oleh Terdakwa dan selanjutnya diukur menggunakan GPS (Global Positioning System). Bahwa pembelian tersebut tertunda karena perusahaan belum melakukan produksi hingga ke lokasi tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa. Bahwa tanah yang telah dilakukan pengukuran tersebut telah dijual kepada Saksi BENNI MARULI SITORUS pada bulan Januari 2024.  Kemudian, pada awal Maret 2024, perusahaan berencana melakukan penambangan di lokasi tanah milik Terdakwa yang sudah dilakukan pengukuran pada tahun 2022 sehingga perusahaan akan membeli tanah tersebut. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan Saksi M. ASRIL Bin MUHAMMAD di Kantor PT. Electra Global yang mana Saksi M. ASRIL Bin MUHAMMAD menawarkan dan menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan penjualan tanah milik Terdakwa yang pernah dilakukan pengukuran pada Tahun 2022 oleh PT. Electra Global yakni dengan ukuran 23,243 M2 yang berlokasi di Balingo Desa Ngurit, karena lokasi tanah tersebut masuk ke dalam IUP PT. Electra Global. Bahwa Terdakwa membenarkan data tanah yang ditunjukkan oleh Saksi M. ASRIL Bin MUHAMMAD dan Terdakwa bersedia menjual tanah tersebut kepada PT. Electra Global padahal tanah tersebut sudah dijual kepada Saksi BENNI MARULI SITORUS, kemudian Saksi M. ASRIL Bin MUHAMMAD meminta dokumen atau surat keterangan tanah kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwa akan membawa dokumen tersebut pada saat proses penunjukkan atau verifikasi lapangan oleh perusahaan dan Terdakwa meminta perusahaan untuk segera mengirimkan pembayaran atas tanah yang dijual oleh Terdakwa tersebut dengan harga yang sudah disepakati, sehingga pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 pukul 16.27 WIB perusahaan mengirimkan uang sejumlah Rp69.729.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor Rekening 727001012885537 atas nama MUTIUS yang merupakan rekening Terdakwa. Bahwa pada saat proses penunjukkan lapangan dan verifikasi lapangan oleh perusahaan pada tanggal 08 Maret 2024, Terdakwa tidak membawa dokumen legalitas yang sudah dijanjikan ke perusahan dan Terdakwa tidak menunjukkan lokasi tanah yang sudah disepakati akan tetapi Terdakwa menunjuk ke lokasi tanah milik Saksi KEPUNG dengan cara Terdakwa menaiki alat berat eksavator dan menyuruh operator alat untuk jalan dan melakukan kliring batas tanah kemudian Saksi HESRUN dan Saksi RAKHMAT BACHRUDIN selaku tim eksternal perusahaan menegur Terdakwa namun Terdakwa tetap meyakinkan pihak perusahaan dengan marah-marah bahwa tanah yang ditunjuk oleh Terdakwa adalah tanah milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menerima total transfer dana sejumlah Rp69.729.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. Electra Global atas pembelian tanah dengan ukuran 23,243 M2 yang berlokasi di Balingo Desa Ngurit;
  • Bahwa terdakwa menggunakan sebagian uang yang di transfer oleh PT. Electra Global untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan sisanya digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Electra Global mengalami kerugian sejumlah Rp69.729.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)

---------------Perbuatan Terdakwa MUTIUS alias EBON anak dari AGING L tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya