Dakwaan |
------Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015, Sekitar jam 20.30 WIB, pada saat Anggota Satsabhara Polres Barito Selatan Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barsel Nomor : Sprin/556/V/2015 tanggal 04Mei 2015 melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama ERUDIN Bin SELAMET di Jalan Buntok-Ampah KM.07 Desa Pamait RT.04/I, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah telah tertangkap tangan menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa arak puth dan berdasarkan uji laboratorium dari Balai POM Palangkaraya mengandung kadar Etanol 35,8%, kemudian barang tersebut diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------
------Atas Perbuatan Tersangka atas nama diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalia Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|