Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN BNT MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H. ARDIANSYAH Bin ARMANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- 1035/APS/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin ARMANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                                                P-30

UNTUK KEADILAN

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

REG. PERK. NO. : PDM-19/BARSEL/Epp.3/07/2017

 

I. Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    ARDIANSYAH Bin ARMANDI;

Tempat Lahir                                 :    Teluk Mampun;

Umur/Tgl Lahir                              :    26 Tahun/ 1 Januari 1991;

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki;                

Kebangsaan/Kewarganegaraan    :       Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Desa Teluk Mampun RT. 02, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah; 

Agama                                            :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Swasta;

Pendidikan                                     :   SD (Tamat).

 

Ditahan oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan (Rutan) :

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Juli 2017 s/d tanggal 25 Juli  2017;

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d tanggal 03 September 2017;

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 01 Agustus 2017 s/d tanggal 20 Agustus 2017.

------------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Bin ARMANDI pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Warung/ Kios Jl. Pelita Raya Buntok, sebelah bengkel sepeda motor HARIS, Kec. Dusun Selatan Kab. Barito SelatanProv. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------

Buntok, 8 Agustus 2017

PENUNTUT UMUM

MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19841014 201012 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya