Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa JUMAIDI Als. JUMAI Bin SAMSURI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Mako Polres Jalan Tugu, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjelaskan pada awalnya pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Warna merah dengan tujuan hendak mengambil 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam yang mana sebelumnya 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam. Pisau tersebut terdakwa simpan di bawah pohon dekat pasar subuh di jalan Pelita Raya, setiba di pasar subuh tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut setelah terdakwa ambil kemudian 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut terdakwa simpan didalam Jok Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah yang terdakwa kendarai setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa mampir di warung yang berada di jalan Ki Hajar Dewantara untuk membeli rokok setelah itu terdakwa hendak akan pulang ke rumah terdakwa yang berada di jalan Jayakarsa Gang Antung 1 kemudian terdakwa sebelum pulang ke rumah terdakwa melintasi Jalan Pahlawan. Pada saat terdakwa melintas di Jalan Pahlawan kemudian terdakwa dipanggil oleh anggota kepolisian dan pada saat itu terdakwa disuruh ikut ke Mako Polres yang berada di jalan Tugu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu pada saat terdakwa berada di Mako Polres terdakwa di lakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian Polsek Dusun Selatan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR, saksi JORDI LORIS ALPANDI Als NYANYA Anak Dari KRISTINUS POTO JANUHERI dan saksi dari pihak Polsek Dusun Selatan yaitu saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH.BASRI. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian Polsek Dusun Selatan ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam Jok Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah yang terdakwa kendarai pada saat itu setelah ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut kemudian terdakwa langsung dibawa ke kantor Polsek Dusun Selatan guna di proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari adalah mengambil upah mengangkut sayur di Pasar Subuh Buntok. Bahwa terdakwa membawa dan memiliki 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut tidak menunjang pekerjaan terdakwa seharihari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut yaitu untuk menjaga diri. --------------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-----
--------- Bahwa terdakwa JUMAIDI Als. JUMAI Bin SAMSURI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Mako Polres Jalan Tugu, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjelaskan pada awalnya pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Warna merah dengan tujuan hendak mengambil 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam yang mana sebelumnya 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam. Pisau tersebut terdakwa simpan di bawah pohon dekat pasar subuh di jalan Pelita Raya, setiba di pasar subuh tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut setelah terdakwa ambil kemudian 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut terdakwa simpan didalam Jok Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah yang terdakwa kendarai setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa mampir di warung yang berada di jalan Ki Hajar Dewantara untuk membeli rokok setelah itu terdakwa hendak akan pulang ke rumah terdakwa yang berada di jalan Jayakarsa Gang Antung 1 kemudian terdakwa sebelum pulang ke rumah terdakwa melintasi Jalan Pahlawan. Pada saat terdakwa melintas di Jalan Pahlawan kemudian terdakwa dipanggil oleh anggota kepolisian dan pada saat itu terdakwa disuruh ikut ke Mako Polres yang berada di jalan Tugu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu pada saat terdakwa berada di Mako Polres terdakwa di lakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian Polsek Dusun Selatan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR, saksi JORDI LORIS ALPANDI Als NYANYA Anak Dari KRISTINUS POTO JANUHERI dan saksi dari pihak Polsek Dusun Selatan yaitu saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH.BASRI. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian Polsek Dusun Selatan ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam Jok Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah yang terdakwa kendarai pada saat itu setelah ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut kemudian terdakwa langsung dibawa ke kantor Polsek Dusun Selatan guna di proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari adalah mengambil upah mengangkut sayur di Pasar Subuh Buntok. Bahwa terdakwa membawa dan memiliki 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut tidak menunjang pekerjaan terdakwa seharihari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 25 cm dan lebar 1 cm terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari plastik warna ungu putih berlilitkan plaster berwarna hitam tersebut yaitu untuk menjaga diri. --------------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----- |