Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bnt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK ADUI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIKY CRISSANDI ANUGRAHUPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
2PraharnathaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Tergugat
NoNama
1ADUI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.522.617,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.522.617,- ( SERATUS SEBELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.113.322,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA SERATUS TIGA BELAS RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 28.409.295,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK/SKT Nomor : 573/DKA-DKH/20130 atas nama H. ADUI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak