Dakwaan |
-------Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015, Skj 09.00 Wib, korban An. ARISANDY Bin ISMIT Telah mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku An. RAHMAT ILAHI Bin H.SALAM, yang terjadi di Kelurahan Rantau Kujang RT.03 RW.IV, Kecamatan Jenamas, Korban An. ARISANDY Bin ISMIT menemui pelaku An. RAHMAT ILAHI Bin H.SALAM untuk meminta HP miliknya yang tidak jadi ditukar dengan HP milik Pelaku tetapi HP tersebut telah digadaikan kepada adik pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dibagian wajah menggunakan tangan. Setelah mengalami kejadian tersebut korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas.
------Atas Perbuatan tersangka An. RAHMAT ILAHI Bin H.SALAM di duga telah melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan |