Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. TRI UTOMO BUDIANTO alias UCHU anak dari DAWAK Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 417/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI UTOMO BUDIANTO alias UCHU anak dari DAWAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.TRI UTOMO BUDIANTO alias UCHU anak dari DAWAK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa TRI UTOMO BUDIANTO Alias UCHU Anak Dari DAWAK, Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di jalan Buntok – Ampah tepatnya di pinggir Jalan Desa Sababilah Rt.01 Rw.01 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 07.00 WIB, Sdri YANTI (DPO) menelepon terdakwa untuk disuruh ke Tamiyang Layang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 125 warna hitam dengan nopol KH 3755 KK milik saksi SALIHIN, sesampainya di Kota Tamiyang Layang sekira jam 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdri YANTI (DPO) di depan gerbang perumahan Pondok Karet untuk menyuruh terdakwa mengantar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang bungkus lakban warna hitam sebesar telur bebek ke tempat Sdri MAMA ELSA (DPO) di Desa Baru Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang bungkus lakban warna hitam sebesar telur puyuh tempat Sdra HADI (DPO) di Kota Buntok, terdakwa diberi upah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip seberat 1 Gram dan uang Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) apabila 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu sampai ketempat tujuan, selanjutnya terdakwa mengantarkan 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 125 warna hitam dengan nopol KH 3755 KK, sesampainya di jalan Buntok – Ampah tepatnya di pinggir Jalan Desa Sababilah Rt.01 Rw.01 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah terdakwa dihentikan oleh saksi RAMLI SALEH dan saksi ANDI KAHARTANG selaku anggota satresnarkoba Polres Barito Selatan, kemudian terdakwa di lakukan penggeledahan yang disaksikan saksi KARUYADI dan saksi JULKIPLI selaku masyarakat sekitar dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 102,09 gram (Netto), 1 (satu) buah tablet ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram (netto), 3 (tiga) buah plastik klip warna bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna ungu, dan 1 (satu) buah handphone merk Asustek Computer Inc Zenfone Max Pro (M1) warna hitam dengan nomor simcard 081369844414 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Quiksilver yang diselempangkan di bahu terdakwa Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 102,09 gram (Netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 03/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh KARYANTO,SH. dan LUTHFI NUR KHAKIM menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 102,09 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0047 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,3996 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti 1 (satu) buah tablet ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram (netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 04/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh KARYANTO,SH. dan LUTHFI NUR KHAKIM memiliki berat bersih 0,40 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0046 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) butir serbuk berwarna abu-abu merupakan Positif MDMA yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 37, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa TRI UTOMO BUDIANTO Alias UCHU Anak Dari DAWAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa TRI UTOMO BUDIANTO Alias UCHU Anak Dari DAWAK, Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di jalan Buntok – Ampah tepatnya di pinggir Jalan Desa Sababilah Rt.01 Rw.01 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 125 warna hitam dengan nopol KH 3755 KK milik saksi SALIHIN dihentikan oleh oleh saksi RAMLI SALEH dan saksi ANDI KAHARTANG selaku anggota satresnarkoba Polres Barito Selatan di jalan Buntok – Ampah tepatnya di pinggir Jalan Desa Sababilah Rt.01 Rw.01 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa di lakukan penggeledahan yang disaksikan saksi KARUYADI dan saksi JULKIPLI selaku masyarakat sekitar dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 102,09 gram (Netto), 1 (satu) buah tablet ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram (netto), 3 (tiga) buah plastik klip warna bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna ungu, dan 1 (satu) buah handphone merk Asustek Computer Inc Zenfone Max Pro (M1) warna hitam dengan nomor simcard 081369844414 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Quiksilver yang diselempangkan di bahu terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 102,09 gram (Netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 03/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh KARYANTO,SH. dan LUTHFI NUR KHAKIM menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 102,09 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0047 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,3996 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap barang bukti 1 (satu) buah tablet ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram (netto) yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 04/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh KARYANTO,SH. dan LUTHFI NUR KHAKIM memiliki berat bersih 0,40 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0046 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) butir serbuk berwarna abu-abu merupakan Positif MDMA yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 37, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa TRI UTOMO BUDIANTO Alias UCHU Anak Dari DAWAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya