Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | RABANTO alias EMAR anak dari PURY EFENDI U | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2779/APB/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa terdakwa RABANTO alias EMAR anak dari PURY EFENDI U., pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di km 25 Desa Tamparak RT 005 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi HERUWONO SINTANO anak dari DARLANI”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB saat terdakwa kembali dari menonton acara orgen tunggal di km 22 Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu dengan saksi korban HERUWONO SINTANO anak dari DARLANI, kemudian saksi korban HERUWONO SINTANO dan terdakwa saling pandang lalu saksi korban HERUWONO SINTANO mengatakan kepada terdakwa “kamu jagoankah?” namun terdakwa diam tidak menjawab, setelah itu saksi korban HERUWONO SINTANO pergi meninggalkan terdakwa menuju sepeda motornya, kemudian pada saat di atas sepeda motor terdakwa menghampiri saksi korban HERUWONO SINTANO dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya yang dililit kain warna merah dengan panjang ± 28 cm yang terdakwa bawa dengan diselipkan di depan perut di belakang baju yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang sudah dicabut dari kumpangnya sambil mengatakan “ini kamu rasakan” lalu menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik ke arah dada saksi korban HERUWONO SINTANO sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan mengenai bagian dada sebelah kiri, selanjutnya saksi korban HERUWONO SINTANO berlari meminta tolong ke rumah warga dan terdakwa meninggalkan saksi korban HERUWONO SINTANO pulang menuju rumah menggunakan sepeda motor, namun di km 27 Desa Tamparak ban sepeda motor milik terdakwa bocor sehingga terdakwa meminta saksi ALPIN JULI SAPUTRA anak dari YUDI HARTO dan saksi DAMAI anak dari IKIS untuk mengantarkan menuju Pos Polisi Patas. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Tabak Kanilan Nomor : 03/TU-2/011/07-2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. MAS’UD RUGA IDRIS, M.Si dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban atas nama HERUWONO SINTANO umur dua puluh delapan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk pada daerah dada sebelah kiri berjarak 3 (tiga) cm di bawah payudara dengan panjang luka 3-4 cm dan kedalaman sukar diprediksi, luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut. Perbuatan terdakwa RABANTO alias EMAR anak dari PURY EFENDI U. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa RABANTO alias EMAR anak dari PURY EFENDI U., pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di km 25 Desa Tamparak RT 005 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan terhadap saksi HERUWONO SINTANO anak dari DARLANI”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB saat terdakwa kembali dari menonton acara orgen tunggal di km 22 Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu dengan saksi korban HERUWONO SINTANO anak dari DARLANI, kemudian saksi korban HERUWONO SINTANO dan terdakwa saling pandang lalu saksi korban HERUWONO SINTANO mengatakan kepada terdakwa “kamu jagoankah?” namun terdakwa diam tidak menjawab, setelah itu saksi korban HERUWONO SINTANO pergi meninggalkan terdakwa menuju sepeda motornya, kemudian pada saat di atas sepeda motor terdakwa menghampiri saksi korban HERUWONO SINTANO dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya yang dililit kain warna merah dengan panjang ± 28 cm yang terdakwa bawa dengan diselipkan di depan perut di belakang baju yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang sudah dicabut dari kumpangnya sambil mengatakan “ini kamu rasakan” lalu menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik ke arah dada saksi korban HERUWONO SINTANO sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan mengenai bagian dada sebelah kiri, selanjutnya saksi korban HERUWONO SINTANO berlari meminta tolong ke rumah warga dan terdakwa meninggalkan saksi korban HERUWONO SINTANO pulang menuju rumah menggunakan sepeda motor, namun di km 27 Desa Tamparak ban sepeda motor milik terdakwa bocor sehingga terdakwa meminta saksi ALPIN JULI SAPUTRA anak dari YUDI HARTO dan saksi DAMAI anak dari IKIS untuk mengantarkan menuju Pos Polisi Patas. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Tabak Kanilan Nomor : 03/TU-2/011/07-2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. MAS’UD RUGA IDRIS, M.Si dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban atas nama HERUWONO SINTANO umur dua puluh delapan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk pada daerah dada sebelah kiri berjarak 3 (tiga) cm di bawah payudara dengan panjang luka 3-4 cm dan kedalaman sukar diprediksi, luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut. Perbuatan terdakwa RABANTO alias EMAR anak dari PURY EFENDI U. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |