Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. ASWAN GUNAWAN als AMANG GAUL als HERI Bin H.MUHAMMAD YUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 445/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN GUNAWAN als AMANG GAUL als HERI Bin H.MUHAMMAD YUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ASWAN GUNAWAN Als AMANG GAUL Als HERI Bin H. MUHAMMAD YUNAN pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekitar jam 16.10 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di parkiran halaman kantor BRI Unit Dusun Selatan di Jalan Panglima Batur, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ - Berawal berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Plaza Beringin, di tengah perjalanan Terdakwa berteduh di parkiran halaman Kantor Bank BRI Unit Dusun Selatan, pada saat Terdakwa berada di halaman parkiran Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 3893 DH, Nomor Rangka : MH31LB142868 dan Nomor Mesin: 1LB142868 dalam keadaan kunci kontak masih terpasang kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon RC, Warna Hitam dengan Nomor Polisi: KH 3893 DH, Nomor Rangka : MH31LB142868, Nomor Mesin : 1LB142868 tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menaiki sepeda motor yang terparkir di parkiran halaman kantor BRI Unit Dusun Selatan tersebut kemudian Terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa menghidupkan sepeda motor menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan cara menyalakan kunci kontak yang terpasang di sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon RC, Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 3893 DH dan 1 (satu) lembar STNK An. A. SHOPIANSYAH yang tersimpan dalam jok sepeda motor tersebut ke arah bundaran ke Jalan Pahlawan untuk menuju Kota Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. D a k w a a n a . n . A S W A N G U N A W A N A l s A M A N G G A U L A l s H E R I B i n H . M U H A M M A D YUNAN | 2 - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 3893 DH, Nomor Rangka: MH31LB142868 dan Nomor Mesin: 1LB142868 dengan tujuan untuk dimiliki tersebut terekam oleh CCTV yang mengarah ke halaman Kantor BRI Unit Dusun Selatan tersebut. Kemudian rekaman tersebut dilakukan pengecekan oleh Saksi THONY Bin A. SHOPIANSYAH dan Saksi MUKHSYANNOOR Bin ARDIANSYAH yang kemudian direkam menggunakan HP oleh Saksi THONY Bin A. SHOPIANSYAH dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Dusun Selatan. - Akibat perbuatan Terdakwa ASWAN GUNAWAN Als AMANG GAUL Als HERI Bin H. MUHAMMAD YUNAN tersebut, saksi THONY Bin A. SHOPIANSYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya