Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. SATIA BAHARANI PUTRA bin ABDUL SALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 424/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIA BAHARANI PUTRA bin ABDUL SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa SATIA BAHARANI PUTRA Bin ABDUL SALAM bersama-sama dengan Sdra. ARI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdra. WAHYU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di atas perahu kelotok milik Saksi MURIDUN yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Teluk Mampun RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 00.30 WIB Sdra. ARI (DPO) bersama Sdra. WAHYU (DPO) datang ke Desa Tanjung Jawa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil BBM jenis solar di Desa Tanjung Jawa, namun pada saat itu Terdakwa menyarankan agar pengambilan BBM jenis solar dilakukan di Desa Teluk Mampun atau di Desa Penda Asam, setelah bersepakat untuk mengambil BBM jenis solar di Desa Teluk Mampun Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) mempersiapkan perahu kelotok yang akan digunakan sebagai sarana transportasi, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau dengan mesin cis merk DEUSUNG 6,5 HP warna kuning bersama-sama dengan Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) yang menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru menuju Desa Teluk Mampun, lalu Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) berkeliling di DAS Barito untuk mencari barang yang bisa diambil, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) melihat 2 (dua) buah galon dengan muatan ± 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar dan 1 (satu) buah galon dengan muatan ± 20 (dua puluh) liter BBM jenis Nama Lengkap : SATIA BAHARANI PUTRA Bin ABDUL SALAM Tempat Lahir : Marabahan Umur / Tanggal Lahir : 24 Tahun / 27 September 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Banjar / Indonesia Tempat Tinggal : Desa Tanjung Jawa RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Pendidikan : SMP (Tamat) Nomor Identitas : 6204062709990001 D a k w a a n a . n . S A T I A B A H A R A N I P U T R A B i n A B D U L S A L A M | 2 solar di atas perahu kelotok milik Saksi MURIDUN yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Teluk Mampun RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) memindahkan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar tersebut menggunakan kedua tangan ke dalam perahu kelotok warna biru yang dikendarai Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO), sedangkan Terdakwa memantau situasi di DAS Barito dari dalam 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa agar apabila ketahuan oleh orang Terdakwa langsung memberi kode kepada Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) untuk secepatnya melarikan diri, kemudian Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) meninggalkan lokasi di mana Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melihat ada beberapa warga antara lain Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN yang berlari mengejar namun Terdakwa, Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri sehingga Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN tidak terlihat lagi, setelah itu Terdakwa, Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) menyimpan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar yang telah berhasil diambil di pinggir DAS Barito tepatnya di hilir Desa Teluk Mampun, tidak lama kemudian Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) meninggalkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru ke arah Desa Penda Asam, setelah itu Terdakwa bersembunyi tidak jauh dari posisi 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar dengan cara merebahkan diri di dalam perahu kelotok milik Terdakwa dan menutupi diri menggunakan ranting pepohonan yang telah Terdakwa patahkan dari sekitar pinggir DAS Barito, selanjutnya Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN datang mendekati 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa dan menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN bertanya kepada Terdakwa di mana 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar milik Saksi MURIDUN yang telah diambil oleh Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO), lalu Terdakwa langsung menunjukkan lokasi penyimpanan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar milik Saksi MURIDUN, kemudian Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN mengamankan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar tersebut, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN membawa Terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses hukum lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO), Saksi MURIDUN mengalami kerugian materiel sebesar ± Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). -- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa SATIA BAHARANI PUTRA Bin ABDUL SALAM pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di atas perahu kelotok milik Saksi MURIDUN yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Teluk Mampun RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 00.30 WIB Sdra. ARI (DPO) bersama Sdra. WAHYU (DPO) datang ke Desa Tanjung Jawa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil BBM jenis solar di Desa Tanjung Jawa, namun pada saat itu Terdakwa menyarankan agar pengambilan BBM jenis solar dilakukan di Desa Teluk Mampun atau di Desa Penda Asam, setelah bersepakat untuk mengambil BBM jenis solar di Desa Teluk Mampun Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) mempersiapkan perahu kelotok yang akan digunakan sebagai sarana transportasi, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau dengan mesin cis merk DEUSUNG 6,5 HP warna kuning bersama-sama dengan Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) yang menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru menuju Desa Teluk Mampun, lalu Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) berkeliling di DAS Barito untuk D a k w a a n a . n . S A T I A B A H A R A N I P U T R A B i n A B D U L S A L A M | 3 mencari barang yang bisa diambil, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) melihat 2 (dua) buah galon dengan muatan ± 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar dan 1 (satu) buah galon dengan muatan ± 20 (dua puluh) liter BBM jenis solar di atas perahu kelotok milik Saksi MURIDUN yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Teluk Mampun RT. 002 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) memindahkan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar tersebut menggunakan kedua tangan ke dalam perahu kelotok warna biru yang dikendarai Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO), sedangkan Terdakwa memantau situasi di DAS Barito dari dalam 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa agar apabila ketahuan oleh orang Terdakwa langsung memberi kode kepada Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) untuk secepatnya melarikan diri, kemudian Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) meninggalkan lokasi di mana Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO) menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melihat ada beberapa warga antara lain Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN yang berlari mengejar namun Terdakwa, Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) berhasil melarikan diri sehingga Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN tidak terlihat lagi, setelah itu Terdakwa, Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) menyimpan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar yang telah berhasil diambil di pinggir DAS Barito tepatnya di hilir Desa Teluk Mampun, tidak lama kemudian Sdra. ARI (DPO), dan Sdra. WAHYU (DPO) meninggalkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok warna biru ke arah Desa Penda Asam, setelah itu Terdakwa bersembunyi tidak jauh dari posisi 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar dengan cara merebahkan diri di dalam perahu kelotok milik Terdakwa dan menutupi diri menggunakan ranting pepohonan yang telah Terdakwa patahkan dari sekitar pinggir DAS Barito, selanjutnya Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN datang mendekati 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau milik Terdakwa dan menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN bertanya kepada Terdakwa di mana 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar milik Saksi MURIDUN yang telah diambil oleh Terdakwa bersama Sdra. ARI (DPO) dan Sdra. WAHYU (DPO), lalu Terdakwa langsung menunjukkan lokasi penyimpanan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar milik Saksi MURIDUN, kemudian Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN mengamankan 3 (tiga) galon berisi BBM jenis solar tersebut, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi MURIDUN dan Saksi DAHLAN membawa Terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses hukum lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MURIDUN mengalami kerugian materiel sebesar ± Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). -- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya