Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Bnt | Nurjannah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Bnt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ; 2. Menetapkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 6204-LU-20022018-0002 yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2019, yang semula tertulis Tahun Lahir 2018 menjadi Tahun 2017; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tahun Lahir Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimanan ketentuan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon; Subsider : Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |