Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bnt Julianto PT. Multi Tambangjaya Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.Julianto
Tergugat
NoNama
1PT. Multi Tambangjaya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Iskandar P,S.H.PT. Multi Tambangjaya Utama
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan  hal-hal  yang  telah  diuraikan  diatas,  maka  dengan  ini  PENGGUGAT memohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan Negeri Buntok berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Objek Sengketa adalah sah milik JULIANTO (PENGGUGAT) yaitu 2 (dua) bidang tanah berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH (SPPFST) Nomor: 454/593.2/BK, Tanggal: 15 Desember 2022 atas nama JULIANTO dan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH (SPPFST) Nomor: 455/593.2/BK, Tanggal: 15 Desember 2022 atas nama JULIANTO dengan batas-batas:

a. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH (SPPFST) Nomor: 454/593.2/BK, Tanggal: 15 Desember 2022 seluas 2,55 Hektar dengan batas-batas:

- Sebelah Utara Berbatasan Dengan: JULIANTO

- Sebelah Timur Berbatasan dengan: Anak Sungai

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: SEI SINGAN

- Sebelah Barat Berbatasan dengan: SEI SINGAN/HUTAN

b. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBIDANG TANAH (SPPFST) Nomor: 455/593.2/BK, Tanggal: 15 Desember 2022 seluas 2,54 Hektar dengan batas-batas:

- Sebelah Utara Berbatasan Dengan: JULIANTO

- Sebelah Timur Berbatasan dengan: HUTAN

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan: JULIANTO

- Sebelah Barat Berbatasan dengan: HUTAN

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

I. Kerugian Materiil

a. Kerusakan pohon karet sebanyak 112 Pohon dengan nominal kerusakan pada masing-masing pohon karet adalah Rp. 5.000.000,00,- (lima juta Rupiah) per pohon sehingga total: 112 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 560.000.000,00,- (lima ratus enam puluh juta Rupiah);

b. Kerusakan lahan panjang 150 meter dan lebar 6 meter, Luas = 900 Msehingga hilangnya hak pemanfaatan tanah atau hilangnya hak atas tanah jika dinilai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per meter dengan total 900 M2 x Rp. 500.000 = 450.000.000,00,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah);

c. Kerusakan titik Drillpad dengan tafsiran Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) per titik dengan total 1 titik x Rp. 250.000.000 = Rp. 250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah)

Total Kerugian Materiil yang di alamai oleh Penggugat secara keseluruhan adalah Rp. 560.000.000 + Rp. 450.000.000 + Rp. 250.000.000 = Rp. 1.260.000.000,00,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah).

II. Kerugian Immateriil

Bahwa Para Penggugat sebagai warga negara yang baik, sebagai pemilik tanah, akibat tindakan yang dilakukan Tergugat baik langsung maupun tidak langsung, pekerjaan Penggugat menjadi terganggu dan biaya-biaya perjalanan serta pertemuan dalam pengurusan tanah objek sengketa dengan rincian:

- Biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus permasalahan ini jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah Rupiah). Total kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,00- (Lima puluh juta Rupiah).

Total keseluruhan kerugian yang dialamai oleh Penggugat baik secara Materiil maupun kerugian Immateriil adalah Rp. Rp. 1.260.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 1.310.000.000,00,- (satu miliar tiga ratus  sepuluh juta Rupiah)

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak