Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. HARIYANTO. W Bin MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 418/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO. W Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa HARIYANTO. W Bin MULYONO, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam Kantor atau Ruang Pelayanan PLN di Desa Ugang Sayu RT. 01, RW. 01, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Bantai Bambure, kecamatan Dusun Utara menuju ke Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo berwarna hitam tanpa plat nomor dan tanpa bok depan dengan tujuan awal untuk nongkrong. Setelah itu, pada pukul 01.30 WIB saat Terdakwa dalam perjalanan pulang dari nongkrong, Terdakwa melihat sebuah rumah yang mana rumah tersebut adalah Kantor atau Ruang Pelayanan PLN yang beralamat di RT 001, RW 001 Desa Ugang Sayu dalam keadaan terang, lalu Terdakwa berhenti di seberang rumah tersebut di D a k w a a n a . n . H A R I Y A N T O . W B i n M U L Y O N O | 2 depan sebuah warung yang sudah tutup untuk melihat situasi sekitar rumah, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor dan berjalan menuju rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memperhatikan situasi dalam rumah dari luar melalui kaca jendela transparan dan Terdakwa melihat bahwa di dalam rumah tersebut keadaan TV masih menyala serta Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah handphone yang terletak di lantai dekat saksi EKO FEBRIONO bin SLAMET yang sedang tertidur; - Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa melihat melalui kaca jendela transparan tepat di samping pintu rumah tersebut bahwa pintu rumah tersebut dalam keadaan terkunci menggunakan sepotong kayu yang di tengahtengahnya di paku, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Kantor atau Ruang Pelayanan PLN Ugang Sayu tersebut dengan cara mendorong paksa pintu tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga kunci tersebut rusak dan pintu terbuka. Selanjutnya Terdakwa mengendap masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung melepaskan charger yang menempel pada HP tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP INFINIX NOTE 12 dengan IMEI 355551371026348 dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 dengan IMEI 860115065976834 tanpa izin dari saksi EKO FEBRIONO Bin SLAMET. Kemudian, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit HP INFINIX NOTE 12 dengan IMEI 355551371026348 dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 dengan IMEI 860115065976834 di dalam jok sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa plat nomor dan tanpa bok depan yang sebelumnya sudah diparkiran Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melepaskan kartu sim pada HP tersebut dengan tujuan agar HP tersebut tidak dapat dilacak; - Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wib di Desa Bambure, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap dan diamankan oleh saksi ANDIKHA RIZKY DWI Bin SUWARDI setelah menerima laporan dari Saksi EKO FEBRIONO Bin SLAMET terkait hilangnya 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 dengan IMEI 860115065976834 dan 1 (satu) unit HP merk INFINIX NOTE 12 dengan IMEI 355551371026348 yang merupakan HP yang digunakan untuk pelayanan masyarakat milik PLN Ugang Sayu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut; - Akibat perbuatan Terdakwa, pihak PLN Ugang Sayu mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi EKO FEBRIONO Bin SLAMET mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian atas kejadian tersebut adalah Rp. 6.200.000.00,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya