Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2165/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BAHTIAR als TIAR bin BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Gang Kartini I di Jalan Kartini Rt. 020, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jelapat ke arah Kota Buntok melalui Jalan Kartini, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan Gang Kartini I di Jalan Kartini, Rt.020, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah dengan sticker body berwarna biru, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E2093853 yang terparkir di pinggir Jalan Gang Kartini I dan dalam keadaan terkunci stang,  kemudian terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Kartini keluar dari gang kurang lebih dengan jarak ± 50 meter, selanjutnya terdakwa membongkar kunci kontak sepeda motor tersebut dan menyambungkan kabel agar sepeda motor tersebut hidup kemudian terdakwa berangkat menuju ke arah Kelurahan Jelapat ujung dan menyimpan sepeda motor tersebut di bekas Stock Pile Batu Koral kemudian terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat ke Buntok untuk membeli Pylox warna abu-abu, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah Kelurahan Jelapat ujung tepatnya bekas Stock Pile Batu Koral untuk mengubah warna body 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E209385 yang sebelumnya berwarna putih menjadi warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak dan membawa sepeda motor tersebut ke dalam rumah Terdakwa di Kelurahan Jelapat Rt.002 Rw.001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E209385 dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN, selanjutnya atas hilangnya sepeda motor milik Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO tersebut, Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Gang Kartini I di Jalan Kartini Rt. 020, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jelapat ke arah Kota Buntok melalui Jalan Kartini, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan Gang Kartini I di Jalan Kartini, Rt.020, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah dengan sticker body berwarna biru, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E2093853 yang terparkir di pinggir Jalan Gang Kartini I dan dalam keadaan terkunci stang,  kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Kartini keluar dari gang kurang lebih dengan jarak ± 50 meter, kemudian terdakwa berangkat menuju ke arah Kelurahan Jelapat ujung dan menyimpan sepeda motor tersebut di bekas Stock Pile Batu Koral kemudian terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat ke Buntok untuk membeli Pylox warna abu-abu, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah Kelurahan Jelapat ujung tepatnya bekas Stock Pile Batu Koral untuk mengubah warna body 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E209385 yang sebelumnya berwarna putih menjadi warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak dan membawa sepeda motor tersebut ke dalam rumah Terdakwa di Kelurahan Jelapat Rt.002 Rw.001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe X1B02N04L0 (Honda Beat) dengan Nomor polisi: KH 2721 LS warna putih merah, Nomor rangka: MH1JFP127GK120236, Nomor Mesin: JFP1E209385 dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN, selanjutnya atas hilangnya sepeda motor milik Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANDI BAHTIAR Als TIAR Bin BUDIANTO tersebut, Saksi ALI Bin AHMAD YUNAN mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya