Petitum |
PETITUM
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya dan bunga pinjaman yang dilakukan penggugat dengan pihak Iain kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dalam tempo paling lambat 60 ( Enam Puluh) hari sejak putusan pengadilan ini dibacakan
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan bunga bunga pinjaman yang dilakukan penggugat dengan pihak lain secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek agunan sepeda motor Honda Vario 2015 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi AG 3966 RDK atas nama Reyhan Bagaskara F yang dijaminkan kepada Penggugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Agunan sepeda motor Honda Vario 2015 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi AG 3966 RDK atas nama Reyhan Bagaskara F.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |