Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. NASRULLAH AL FARIZY bin RAHMAD RIFANSYAH, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Mess Karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega di Desa Talio, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang warna cream terbuat dari kayu lengkap dengan sarung/kompangnya warna cream dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm dengan cara ditenteng menggunakan tangan kanan dan kumpang diikat di pinggang sebelah kiri di luar baju kaos terdakwa dengan tujuan untuk mencari sdr. HARDI namun Terdakwa tidak bertemu dengan sdra. HARDI melainkan bertemu dengan Saksi YETSON Anak dari RISMAN seorang security yang sedang berjaga di PT. VICTOR DUA TIGA MEGA, selanjutnya Saksi YETSON anak dari RISMAN 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang warna cream terbuat dari kayu lengkap dengan sarung/kompangnya warna cream dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm, kemudian Terdakwa kembali lagi ke mess dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah badik/pisau yang terbuat dari besi dengan gagang warna cream yang terbuat dari kayu tanpa dilengkapi dengan sarung/kompangnya dengan panjang kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) cm, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke Panel Unloading PT. VICTOR DUA TIGA MEGA kemudian Terdakwa langsung menebas pintu gudang yang terbuat dari seng menggunakan 1 (satu) bilah badik/pisau yang terbuat dari besi dengan gagang warna cream yang terbuat dari kayu tanpa dilengkapi dengan sarung/kompangnya dengan panjang kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) cm sambil mencari sdr. HARDI selanjutnya terdakwa naik ke mess bagian atas untuk mencari sdr. HARDI setelah sampai di mess terdakwa mengatakan “mana Sdra. HARDI” sambil menebas 1 (satu) buah pintu tempat mengoperasikan conveyor unloading PT. VICTOR DUA TIGA MEGA, setelah itu Saksi YETSON Anak dari RISMAN langsung melaporkan ke pimpinan kejadian tersebut.
- Bahwa setelah pihak Kepolisian Sektor Karau Kuala menerima laporan telah terjadi keributan di Mess Karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega di Desa Talio, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pihak Kepolisian Sektor Karau Kuala mencari keberadaan Terdakwa dan Terdakwa ditemukan sembunyi di dalam mess kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Karau Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut dipukulkan ke manusia dapat menyebabkan luka atau kematian;
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai, mempergunakan dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------- |