Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. NORMAN Als MAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1695/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAN Als MAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa NORMAN Als. MAN Bin ABDULLAH yang pertama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul  19.10 WIB dan yang kedua Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di halaman sebuah rumah di PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yang berlamat di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul  19.10 Wib pada malam hari Terdakwa memakai dana Ptty Cash Mr. DIY (Uang brangkas kasir cash) sebesar Rp.1.961.580,- (satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) melalui pengiriman atau Toup Up dari dana Banking Mandiri milik Terdakwa dengan No. Rek.1590006806417 Mandiri a.n. NORMAN tujuan ke Nomor Rek. 8903910121717146 Mandiri a.n. Plink Pay (Akun Treding Olymptrade) setelah Deposit berhasil dan Terdakwa bermain Trading di Handphone milik Terdakwa merk OPPO F7 warna Merah dana tersebut habis (Kalah) bermain Trading. Selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa mengambil uang sales penjualan toko Mr. DIY area Buntok kemudian Terdakwa Deposit kembali memakai dana milik PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok dengan total sebesar Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) melalui pengiriman atau Toup Up dari dana Banking Mandiri milik Terdakwa dengan No. Rek.1590006806417 Mandiri a.n. NORMAN tujuan ke Nomor Rek.8903910121717146 Mandiri a.n. Plink Pay (Akun Treding Olymptrade)  dengan rincian Sbb :

Transfer (Deposit Akun Treding Olymptrade) Senin tanggal 01 September 2025 :

  1. Rp.2.413.189,-(dua juta empat ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
  2. Rp.3.595.159,-(tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sertus lima puluh sembilan rupiah).
  3. Rp.6.566.500,-(enam juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  4. Rp.574.569,-(lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
  5. Rp.889.012,-(delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua belas rupiah.

Total keselurahan dari rincian tersebut diatas sebesar ±  Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).

Selanjutnya dari total dana yang Terdakwa gelapkan atau Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yaitu sebesar ± Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihabiskan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis Treding Olympt, dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta alat bukti berupa transaksi Deposit ke akun judi online jenis Trading Olymptrade. ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Kontrak Kerja dari terdakwa pada saat bekerja sebagai karyawan di toko Mr. DIY Area Buntok.

 

         Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan slip gaji terdakwa pada saat bekerja sebagai karyawan di toko Mr. DIY Area Buntok. -------------------

         Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan bukti hasil penjualan toko Mr. DIY Area Buntok yang digelapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga tidak disetor oleh Terdakwa ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------

Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Nota penjualan dengan total Rp. 14.126.500,- (empat belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk memperkuat bukti bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan di Toko Mr. DIY Area Buntok yang mana uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------------------------

  • Kerugian yang dialami oleh PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok akibat kejadian Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Uang Tunai sebesar ± Rp. Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa NORMAN Als. MAN Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul  19.10 WIB dan yang kedua Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di halaman sebuah rumah di PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yang berlamat di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul  19.10 Wib pada malam hari Terdakwa memakai dana Ptty Cash Mr. DIY (Uang brangkas kasir cash) sebesar Rp.1.961.580,- (satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) melalui pengiriman atau Toup Up dari dana Banking Mandiri milik Terdakwa dengan No. Rek.1590006806417 Mandiri a.n. NORMAN tujuan ke Nomor Rek. 8903910121717146 Mandiri a.n. Plink Pay (Akun Treding Olymptrade) setelah Deposit berhasil dan Terdakwa bermain Trading di Handphone milik Terdakwa merk OPPO F7 warna Merah dana tersebut habis (Kalah) bermain Trading. Selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa mengambil uang sales penjualan toko Mr. DIY area Buntok kemudian Terdakwa Deposit kembali memakai dana milik PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok dengan total sebesar Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) melalui pengiriman atau Toup Up dari dana Banking Mandiri milik Terdakwa dengan No. Rek.1590006806417 Mandiri a.n. NORMAN tujuan ke Nomor Rek.8903910121717146 Mandiri a.n. Plink Pay (Akun Treding Olymptrade)  dengan rincian Sbb :

Transfer (Deposit Akun Treding Olymptrade) Senin tanggal 01 September 2025 :

  1. Rp.2.413.189,-(dua juta empat ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
  2. Rp.3.595.159,-(tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sertus lima puluh sembilan rupiah).
  3. Rp.6.566.500,-(enam juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  4. Rp.574.569,-(lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
  5. Rp.889.012,-(delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua belas rupiah.

Total keselurahan dari rincian tersebut diatas sebesar ±  Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).

Selanjutnya dari total dana yang Terdakwa gelapkan atau Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yaitu sebesar ± Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihabiskan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis Treding Olympt, dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta alat bukti berupa transaksi Deposit ke akun judi online jenis Trading Olymptrade. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

         Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan bukti hasil penjualan toko Mr. DIY Area Buntok yang digelapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga tidak disetor oleh Terdakwa ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------

Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Nota penjualan dengan total Rp. 14.126.500,- (empat belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk memperkuat bukti bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan di Toko Mr. DIY Area Buntok yang mana uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------------------------

  • Kerugian yang dialami oleh PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok akibat kejadian Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Uang Tunai sebesar ± Rp. Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah). --------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya