Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2025/PN Bnt | RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. | NORMAN Als MAN Bin ABDULLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1695/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa NORMAN Als. MAN Bin ABDULLAH yang pertama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.10 WIB dan yang kedua Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di halaman sebuah rumah di PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yang berlamat di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Transfer (Deposit Akun Treding Olymptrade) Senin tanggal 01 September 2025 :
Total keselurahan dari rincian tersebut diatas sebesar ± Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah). Selanjutnya dari total dana yang Terdakwa gelapkan atau Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yaitu sebesar ± Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihabiskan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis Treding Olympt, dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta alat bukti berupa transaksi Deposit ke akun judi online jenis Trading Olymptrade. ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Kontrak Kerja dari terdakwa pada saat bekerja sebagai karyawan di toko Mr. DIY Area Buntok.
Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan slip gaji terdakwa pada saat bekerja sebagai karyawan di toko Mr. DIY Area Buntok. ------------------- Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan bukti hasil penjualan toko Mr. DIY Area Buntok yang digelapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga tidak disetor oleh Terdakwa ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ---------------------------------------------------- Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Nota penjualan dengan total Rp. 14.126.500,- (empat belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk memperkuat bukti bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan di Toko Mr. DIY Area Buntok yang mana uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa NORMAN Als. MAN Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.10 WIB dan yang kedua Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di halaman sebuah rumah di PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yang berlamat di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Transfer (Deposit Akun Treding Olymptrade) Senin tanggal 01 September 2025 :
Total keselurahan dari rincian tersebut diatas sebesar ± Rp.14.038.429,-(empat belas juta tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah). Selanjutnya dari total dana yang Terdakwa gelapkan atau Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan PT. Daya indah Cindani Mr. DIY Buntok yaitu sebesar ± Rp.16.126.500,-(enam belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihabiskan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis Treding Olympt, dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta alat bukti berupa transaksi Deposit ke akun judi online jenis Trading Olymptrade. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan bukti hasil penjualan toko Mr. DIY Area Buntok yang digelapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga tidak disetor oleh Terdakwa ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ---------------------------------------------------- Bahwa saksi Saksi SUGIANOR Bin WAHIDUN, saksi ARBAINAH Binti BUDIANOR, saksi RUJIAN Bin IRUN maupun Terdakwa membenarkan jika foto diatas merupakan Nota penjualan dengan total Rp. 14.126.500,- (empat belas juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk memperkuat bukti bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan di Toko Mr. DIY Area Buntok yang mana uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Nomor Rekening 1020023455568 a.n. PT. DAYA INDAH CENDANI. ----------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |