Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2025/PN Bnt | 1.Syabun Naim, S.H. 2.JUMAIYATI,S.H. |
RIZKY AULIF NOVI’ALAM Bin (Alm) TAMSIR ALAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1673/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu --------Bahwa ia terdakwa RIZKY AULIF NOVI’ALAM Bin TAMSIR ALAM (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dibulan Juli Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jaya Karsa Seberang Rental PS RT.10 RW.02 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- --------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh petugas ekspedisi TIKI Via WA dan menyampaikan bahwa paket milik terdakwa telah sampai. Dengan adanya informasi tersebut, terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN dan meminta tolong untuk mengantarkan motor terdakwa yang rusak ke bengkel dekat kantor Bupati di Jalan Pelita Raya Buntok. Setelah itu terdakwa dan Saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN berangkat dari Jalan Jelapat beringin (stud) untuk mengantarkan sepeda motor terdakwa ke bengkel yang mana pada saat itu karena motor terdakwa rusak maka terdakwa menaiki sepeda motor milik saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN dan Saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN menaiki sepeda motor terdakwa yang rusak, kemudian terdakwa mendorong menggunakan kaki namun dalam perjalanan terdakwa berhenti untuk singgah di Jalan Jayakarsa kemudian mengambil paket di ekspedisi TIKI di Jalan Jaya Karsa dengan tujuan pengiriman pada paket tersebut yaitu tertulis SHA SHA ALAMAT JL. KAMPER BUNTOK SELATAN KALIMANTAN TENGAH NO HP. 082251770605. PENGIRIM KIDS SHOP NO HP 08881577128, yang mana nama penerima paket yang dicantumkan terdakwa pada paket tersebut yaitu SHA SHA dengan alasan supaya nama terdakwa tidak dikenali sebagai penerima paket tersebut. Setelah mengambil paket, terdakwa langsung meninggalkan kantor ekspedisi tersebut, namun pada saat terdakwa dalam perjalanan yaitu sekitar pukul 11.10 WIB tepatnya di pinggir Jalan Jaya Karsa Seberang Rental PS RT 10 RW. 02 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa diberhentikan oleh petugas BBPOM Palangka Raya yaitu saksi RISMAWATI ABDUL SANI, S.H.,S.E dan Anggota Kepolisian Polda Kalteng yaitu saksi YEPTA OKTA VIANUS dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat Tanpa Izin Edar dalam kemasan strip sebanyak 10 strip @ 10 tablet atau sebanyak 100 (seratus) tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label dengan tulisan EXP SEP 2028 4510237 yang dikemas dalam 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan nomor resi 660094692298 dan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX SMART 8 PRO warna GOLD dengan No IMEI 1 : 355653330900264 dan IMEI 2 : 355653330900272 serta kartu provider Telkomsel 08851770705 dan semuanya barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BBPOM Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------ --------Bahwa Obat Tanpa Izin Edar dalam kemasan strip sebanyak 10 strip @ 10 tablet atau sebanyak 100 (seratus) tablet yang tidak ada keterangan nama obat pada kemasannya, didapatkan terdakwa dengan cara memesan sendiri dari seseorang yang tinggal di Sidoarjo dengan akun facebook bernama Vespa_2025 dengan nomor WA 08881577128, dan untuk pertama kalinya terdakwa mulai memesan obat Tramadol tersebut pada tanggal 01 Juli 2025 sebanyak 100 tablet, kemudian kedua kalinya dipesan terdakwa pada tanggal 22 Juli 2025 sebanyak 100 tablet dan pesanan tersebut baru datang pada tanggal 26 Juli 2025 dan untuk pembelian obat Tramadol tersebut, terdakwa membelinya dengna harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 100 tablet atau Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) per tablet dan kemudian dijual terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet dengan keuntungan yang akan diterima terdakwa yaitu sebesar Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) per tablet. Selain dijual, obat tersebut juga untuk dikonsumsi terdakwa.----- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 004/BB/OBATNAPPZA/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 menerangkan sebagai berikut : Tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dari TMD, garis dalam, angka 50 dalam sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label yang berisi 10 (sepuluh) tablet yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Tramadol Hasil Uji Positif. --------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.------------- -------Perbuatan terdakwa RIZKY AULIF NOVI’ALAM Bin TAMSIR ALAM (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------
ATAU Kedua --------Bahwa ia terdakwa RIZKY AULIF NOVI’ALAM Bin TAMSIR ALAM(Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 11.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dibulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jaya Karsa Seberang Rental PS RT 10 RW. 02 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ -------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh petugas ekspedisi TIKI Via WA dan menyampaikan bahwa paket milik terdakwa telah sampai. Dengan adanya informasi tersebut, terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN dan meminta tolong untuk mengantarkan motor terdakwa yang rusak ke bengkel dekat kantor Bupati di Jalan Pelita Raya Buntok. Setelah itu terdakwa dan Saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN berangkat dari Jalan Jelapat beringin (stud) untuk mengantarkan sepeda motor terdakwa ke bengkel yang mana pada saat itu karena motor terdakwa rusak maka terdakwa menaiki sepeda motor milik saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN dan Saksi GILANG RAMADAN Bin GUNAWAN menaiki sepeda motor terdakwa yang rusak, kemudian terdakwa mendorong menggunakan kaki namun dalam perjalanan terdakwa berhenti untuk singgah di Jalan Jayakarsa kemudian mengambil paket di ekspedisi TIKI di Jalan Jaya Karsa dengan tujuan pengiriman pada paket tersebut yaitu tertulis SHA SHA ALAMAT JL. KAMPER BUNTOK SELATAN KALIMANTAN TENGAH NO HP. 082251770605. PENGIRIM KIDS SHOP NO HP 08881577128, yang mana nama penerima paket yang dicantumkan terdakwa pada paket tersebut yaitu SHA SHA dengan alasan supaya nama terdakwa tidak dikenali sebagai penerima paket tersebut. Setelah mengambil paket, terdakwa langsung meninggalkan kantor ekspedisi tersebut, namun pada saat terdakwa dalam perjalanan yaitu sekira pukul 11.10 WIB tepatnya di pinggir Jalan Jaya Karsa Seberang Rental PS RT 10 RW. 02 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa diberhentikan oleh petugas BBPOM Palangka Raya yaitu saksi RISMAWATI ABDUL SANI, S.H.,S.E dan Anggota Kepolisian Polda Kalteng yaitu saksi YEPTA OKTA VIANUS dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat Tanpa Izin Edar dalam kemasan strip sebanyak 10 strip @ 10 tablet atau sebanyak 100 (seratus) tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label dengan tulisan EXP SEP 2028 4510237 yang dikemas dalam 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan nomor resi 660094692298 dan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX SMART 8 PRO warna GOLD dengan No IMEI 1 : 355653330900264 dan IMEI 2 :355653330900272 serta kartu provider Telkomsel 08851770705 dan semuanya barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BBPOM Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------ --------Bahwa Obat Tanpa Izin Edar dalam kemasan strip sebanyak 10 strip @ 10 tablet atau sebanyak 100 (seratus) tablet yang tidak ada keterangan nama obat pada kemasannya, didapatkan terdakwa dengan cara memesan sendiri dari seseorang yang tinggal di Sidoarjo dengan akun facebook bernama Vespa_2025 dengan nomor WA 08881577128, dan untuk pertama kalinya terdakwa mulai memesan obat Tramadol tersebut pada tanggal 01 Juli 2025 sebanyak 100 tablet, kemudian kedua kalinya dipesan terdakwa pada tanggal 22 Juli 2025 sebanyak 100 tablet dan pesanan tersebut baru datang pada tanggal 26 Juli 2025 dan untuk pembelian obat Tramadol tersebut, terdakwa membelinya dengna harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 100 tablet atau Rp. 3.400,- (tiga ribu empat ratus) per tablet dan kemudian dijual terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet dengan keuntungan yang akan diterima terdakwa yaitu sebesar Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus) per tablet. Selain dijual, obat tersebut juga digunakan terdakwa untuk dikonsumsi terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 004/BB/OBATNAPPZA/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 menerangkan sebagai berikut : Tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dari TMD, garis dalam, angka 50 dalam sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label yang berisi 10 (sepuluh) tablet yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Tramadol Hasil Uji Positif. --------------------------------------------------- -------Bahwa dalam hal mengedarkan obat berupa obat keras dan obat-obat tertentu, terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengedarkan obat tersebut dikarenakan terdakwa bukan tenaga kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa RIZKY AULIF NOVI’ALAM Bin (Alm) TAMSIR ALAM diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |