Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2020/PN Bnt AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH MARGONO bin MADOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2020/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-328/APB/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARGONO bin MADOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

BARITO SELATAN                                                                                                                                P-29

UNTUK KEADILAN

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM -  08   /O.2.15/Euh.2/04/2020

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap             :    Margono bin Madol

TempatLahir                  :    Buntok

Umur/ TanggalLahir      :    45 Tahun / 05 Oktober 1974

JenisKelamin                :    Laki – Laki

Kebangsaan                  :    Indonesia

Tempat tinggal              :    Jl. Ir. PHM Noor Gang Perdamaian No.5A Rt.042 Rw.003 Kel. Kuin Cerucuk Banjarmasin Kec. Banjarmasin Barat Prop. Kalimantan Selatan ATAU Jl.Pelita IV Gang Jari-jari Rt.035 Rw.004 kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah

Agama                          :    Islam

Pekerjaan                      :    Wiraswasta

Pendidikan                    :    SMP (tamat)

 

  1.  PENAHANAN : Rutan

 

  1.  Penyidik Polres Barito Selatan sejak tanggal 10 Februari 2020 s/d tanggal 29 Februari 2020;
  2.  Perpanjangan Penahahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 01 Maret 2020 s/d tanggal 09 April 2020;
  3.  Ditahan Penuntut Umum di Rutan Buntok sejak tanggal 9 April 2020 s/d tanggal 28 April 2020

 

  1.  DAKWAAN

KESATU

                     Bahwa ia terdakwa Margono bin Madol pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di sebuah rumah/barak Jalan Pelita IV Gang Jari-jari Rt.035 Rw.004 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ATAU

KEDUA

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya