URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA
Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar jam 16.30 Wib, anggota Polres Barito Selatan berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/02/III/2015 tanggal 1 Maret 2015 telah melakukan pemeriksaan disebuah rumah milik RAFHAEL Bin MAKSI di jalan Pelita Raya Rt.16/Rw.04 Kelurahan Hilir Sper,Kecamatan Dusun Selatan, Kab.Barito Selatan, Prop.Kalimantan Tengah menemukan sejumlah barang bukti Miras tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah berupa Bir Bintang Pilsener dengan kadar alkohol 4,7 % sebanyak 12 (Dua belas) botol yang diakui milik tersangka An.RAFHAEL Bin MAKSI selanjutnya Barang Bukti diamankan pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka A.n.RAFHAEL Bin MAKSIdiduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab.Barito Selatan No.10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) |