Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2018/PN BNT | RAKHMAT BAIHAKI, SH | MUHLAS bin PULIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2018/PN BNT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1147/APB/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P-29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Reg. Perkara : PDM- 31 /Barsel/Euh.2/06/2018.
A. Terdakwa : Nama lengkap : MUHLAS Bin PULIADI. Tempat lahir : Babai. Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 18 Nopember 1989. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Babai Rt.003 Rw.001 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMA (tamat)
B. Penahanan Rutan:
Kesatu Bahwa ia terdakwa Muhlas Bin Puliadi pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2018, bertempat di Halaman kantor DSPMD jalan Pahlawan Atas Kecamatan Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat di sekitar itu di mana Pengadilan Negeri Buntok berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua Bahwa ia terdakwa Muhlas Bin Puliadi pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2018, bertempat di Halaman kantor DSPMD jalan pahlawan Atas kecamatan Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat di sekitar itu di mana Pengadilan Negeri Buntok berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Buntok, Juli 2018. PENUNTUT UMUM, RAKHMAT BAIHAKI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19790820 200603 1 001. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |