Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2018/PN BNT RAKHMAT BAIHAKI, SH MUHLAS bin PULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1147/APB/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT BAIHAKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLAS bin PULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                  P-29

         “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM- 31 /Barsel/Euh.2/06/2018.

 

A.  Terdakwa  :

Nama lengkap                     :     MUHLAS Bin PULIADI.

Tempat lahir                        :     Babai.

Umur/tanggal lahir                :     28  tahun /  18 Nopember 1989.

Jenis Kelamin                      :     Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                :     Indonesia.

Tempat tinggal                     :     Desa Babai Rt.003 Rw.001 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Agama                                :     Islam.

Pekerjaan                            :     Swasta.

Pendidikan                          :     SMA (tamat)        

 

B.  Penahanan Rutan:

  1. Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juli 2018;
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 18 Juli 2018.

 

  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Muhlas Bin Puliadi pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2018, bertempat di Halaman kantor DSPMD jalan Pahlawan Atas Kecamatan Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat di sekitar itu di mana Pengadilan Negeri Buntok berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut  :

  • Bermula dari terdakwa yang mendapatkan sabu dari seseorang tidak dikenal pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 jam 12.00 wib kemudian 2 (dua) paket sabu disimpan terdakwa dimana 1 (satu) paket sabu disimpan di kantong celana depan yang dipakai waktu itu dan 1 (satu) paket disimpan terdakwa di depan pagar kantor DSPMD kabupaten Barito Selatan, kemudian berdasarkan informasi masyarakat, saksi Andi kahartang dan saksi Joko Widodo (keduanya anggota Res Narkoba Polres Barito Selatan) melakukan penyelidikan dan setelah informasi dapat dipertanggungjawabkan pada jam 22.00 wib saat terdakwa sedang jaga malam di kantor DSPMD, kedua saksi melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yari Natalina dan saksi Randi dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana depan milik terdakwa ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibakar kedua ujungnya tergeletak ditanah karena terjatuh dari kantong celana depan terdakwa saat digeledah lalu turut diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 warna silver dan uang diduga penjualan sabu sebesar Rp. 570.000,- kemudian terdakwa dibawa ke Polres Barito Selatan saat diperjalanan terdakwa memberitahukan masih ada 1 (satu) paket lagi yang disimpan di atas pagar halaman depan kantor DSPMD kemudian saksi Andi kahartang dan saksi Joko Widodo kembali lagi ke kantor DSPMD lalu ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan terdakwa di atas pagar kantor DSPMD kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 22/0462.02.06/2018 tanggal 24 Mei 2018 terhadap 2 (dua) paket sabu tersebut ditimbang dengan berat kotor 0,47 gram dan berat plastik 0,34 gram sehingga didapatkan berat bersih 0,13 gram.
  • Bahwa disisihkan 1 (satu) paket sabu tersebut dibungkus plastik klip bening seberat 0,23 gram dan berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 5336/NNF/2018 tanggal 28 Mei 2018 menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Muhlas Bin Puliadi pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2018, bertempat di Halaman kantor DSPMD jalan pahlawan Atas kecamatan Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat di sekitar itu di mana Pengadilan Negeri Buntok berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut  :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Buntok,        Juli 2018.

       PENUNTUT UMUM,

     RAKHMAT BAIHAKI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19790820 200603 1 001.

Pihak Dipublikasikan Ya