Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2021/PN Bnt PEI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2021/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H.,M.H.PEI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

Mengabulkan permohonan Pemohon;.

Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dalam Paspor  Republik Indonesia No.  A767597 atas nama RAFE’I ABDUL  PAKAR  lahir  di rantau bahuang pada  tanggal  02 april 1976 menjadi atas nama FEI. lahir  di Rantau Bahuang pada tanggal 02 April 1975;

Memerintahkan  kepada kantor Imigrasi Banjarmasin untuk mencatat segala sesuatu mengenai perbaikan nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Paspor atas nama Pemohon setelah adanya penetapan ini.

Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon;

Subsider :

Dan atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak