Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | AMATNU Bin MUHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1674/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa AMATNU Bin MUHRI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, hari Minggu tanggal Berawal pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dengan maksud untuk menawarkan balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter agar dibeli oleh Terdakwa, namun ditolak oleh Terdakwa karena pada saat itu sedang tidak berada dirumah. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumah Terdakwa dan saat Terdakwa membuka pintu tersebut Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI sudah berdiri dan berada didepan pintu rumah Terdakwa sambil mengatakan “tolong saya Pak Haji, saya membawa 1 (satu) bilah balok kayu ulin untuk dijual karena saya sedang membutuhkan uang Pak Haji”. Namun pada saat itu Terdakwa menolak, kemudian Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI mengatakan kepada Terdakwa “tolong saya Pak Haji, saya tidak memiliki uang”, karena merasa kasihan Terdakwa kemudian memastikan terlebih dahulu dan menanyakan kepada Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI “kayu ulin milik siapa yang kamu jual?” dijawab oleh Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI kalau kayu ulin yang dibawanya tersebut adalah milik kakaknya, setelah itu Terdakwa kembali bertanya “kakak kamu tahu tidak?” Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI (dilakukan penuntutan pada perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Rangga Ilung, RT. 014 RW. 005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan 2 (dua) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang Kemudian pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB sama seperti pada hari sebelumnya Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk menjual 2 (dua) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter kepada Terdakwa dan kembali dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai / cash, sehingga jika ditotal ada 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter yang Terdakwa beli dari Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI maupun Bahwa tanpa Terdakwa ketahui Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI awalnya telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang atau benda yang mana barang atau benda berupa 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter tersebut hasil dari kejahatan yang dijual kepada Terdakwa, yang mana 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter adalah milik Pemerintah Desa Rangga Ilung yang diambil dan dicuri oleh Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Sektor Jenamas terkait telah membeli 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter Terdakwa mengakui dan benar telah membeli 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter dari ---- Perbuatan Terdakwa AMATNU Bin MUHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo. Pasal 64 Ayat (1). ---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |