Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon (YUSTIANA) dengan Suami Pemohon YUSPINUS M yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 1984 yang dilaksanakan menurut aturan dan tata keagamaan Hindu Kaharingan di hadapan Rohaniawan yang Memberkat NIANSIH di Desa Reong yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama YADI dan BANSAH, Surat Kawin Nomor: II/MK-AHK/SKW/RG tanggal 25 September 1984 oleh Pimpinan Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Desa Reong;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |