Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2021/PN Bnt Yustiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2021/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yustiana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. JAINAL ARIPIN,S.H.Yustiana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon (YUSTIANA) dengan Suami Pemohon YUSPINUS M yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 1984 yang dilaksanakan  menurut aturan dan tata keagamaan Hindu Kaharingan di hadapan Rohaniawan yang Memberkat NIANSIH di Desa Reong yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama YADI dan BANSAH, Surat Kawin Nomor: II/MK-AHK/SKW/RG tanggal 25 September 1984 oleh Pimpinan Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Desa Reong;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan ;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya  memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak