Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. AMATNU Bin MUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMATNU Bin MUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Denny Deprido, SHAMATNU Bin MUHRI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa AMATNU Bin MUHRI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, hari Minggu tanggal
13 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah milik Terdawa yang beralamat di Desa Rangga Ilung,
RT. 014 RW. 005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Berawal pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dengan maksud untuk menawarkan balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter agar dibeli oleh Terdakwa, namun ditolak oleh Terdakwa karena pada saat itu sedang tidak berada dirumah. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumah Terdakwa dan saat Terdakwa membuka pintu tersebut Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI sudah berdiri dan berada didepan pintu rumah Terdakwa sambil mengatakan “tolong saya Pak Haji, saya membawa 1 (satu) bilah balok kayu ulin untuk dijual karena saya sedang membutuhkan uang Pak Haji”. Namun pada saat itu Terdakwa menolak, kemudian Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI mengatakan kepada Terdakwa “tolong saya Pak Haji, saya tidak memiliki uang”, karena merasa kasihan Terdakwa kemudian memastikan terlebih dahulu dan menanyakan kepada Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI “kayu ulin milik siapa yang kamu jual?” dijawab oleh Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI kalau kayu ulin yang dibawanya tersebut adalah milik kakaknya, setelah itu Terdakwa kembali bertanya “kakak kamu tahu tidak?”
Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI mengatakan kalau kakaknya tidak tahu. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI “bagaimana kalau kakak kamu tahu dia pasti marah?” Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI menjawab kalau kakaknya sedang berada
di Banjarmasin Kalimantan Selatan, kemudian Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI kembali meyakinkan dan menambahkan kalau kakaknya tidak akan marah kepadanya bahkan sampai melaporkannya kepihak Kepolisian sehingga membuat Terdakwa yakin dan percaya untuk membeli 1 (satu) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter tersebut dari Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI dengan harga yang Terdakwa tentukan sendiri seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai / cash.

Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI (dilakukan penuntutan pada perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Rangga Ilung, RT. 014 RW. 005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan 2 (dua) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang
4 (empat) meter dan dibeli Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai / cash.

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB sama seperti pada hari sebelumnya Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk menjual 2 (dua) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter kepada Terdakwa dan kembali dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai / cash, sehingga jika ditotal ada 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter yang Terdakwa beli dari Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI maupun
Sdr. EGO Bin DARMADI dengan total harga sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai / cash.

Bahwa tanpa Terdakwa ketahui Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI awalnya telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang atau benda yang mana barang atau benda berupa 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter tersebut hasil dari kejahatan yang dijual kepada Terdakwa, yang mana 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter adalah milik Pemerintah Desa Rangga Ilung yang diambil dan dicuri oleh Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI bersama dengan Sdr. EGO Bin DARMADI. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Sektor Jenamas terkait telah membeli 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter Terdakwa mengakui dan benar telah membeli 5 (lima) bilah balok kayu ulin berukuran 10x10 centimeter dengan panjang 4 (empat) meter dari
Sdr. WIRANTO Bin SARKAWI maupun Sdr. EGO Bin DARMADI, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Jenamas untuk diproses lebih lanjut.

---- Perbuatan Terdakwa AMATNU Bin MUHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo. Pasal 64 Ayat (1). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya