Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama anak Pemohon dari HAIQHAL SAMUDRA PRAJA menjadi MUHAMMAD AMIR AL AZHAR dan selanjutnya menyebut dirinya dengan nama MUHAMMAD AMIR AL AZHAR;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan untuk mencatat tentang adanya penggantian nama anak Pemohon tersebut dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.740.0052867 tanggal 9 Februari 2015 tersebut dari HAIQHAL SAMUDRA PRAJA menjadi MUHAMMAD AMIR AL AZHAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan penggantian nama anak Pemohon tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan tentang adanya penggantian nama anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |