Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2018/PN BNT CECEP SUHENDRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2018/PN BNT
Tanggal Surat Jumat, 24 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CECEP SUHENDRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. IBRAMSYAH, SHCECEP SUHENDRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama anak Pemohon dari HAIQHAL SAMUDRA PRAJA menjadi MUHAMMAD AMIR AL AZHAR dan selanjutnya menyebut dirinya dengan nama MUHAMMAD AMIR AL AZHAR;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan untuk mencatat tentang adanya penggantian nama anak Pemohon tersebut dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.740.0052867 tanggal 9 Februari 2015 tersebut dari HAIQHAL SAMUDRA PRAJA menjadi MUHAMMAD AMIR AL AZHAR;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan penggantian nama anak Pemohon tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan tentang adanya penggantian nama anak Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak