Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | JAYA HARTONO Alias DUDUNG Bin RIDUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2025/PN Bnt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1645/APB/10/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa JAYA HARTONO Alias DUDUNG Bin RIDUAN, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di sebuah rumah Desa Patas 1 No. 13, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal dari Terdakwa dikenalkan dengan Sdr. ARI TIGER (Daftar Pencarian Orang) oleh Sdr. MISNAR (Daftar Pencarian Orang) serta memberi nomor telepon Sdr. ARI TIGER kepada Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. ARI TIGER dengan maksud menanyakan “apa bisa membeli narkotika jenis shabu secara hutang terlebih dahulu?” Sdr. ARI TIGER menjawab “ambil kerumah atau saya yang mengantar” Terdakwa mengatakan “bila bisa hutang antar saja kerumah” dan Sdr. ARI TIGER menjawab “iya besok saya antar” Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sejumah 2,5 gram namun Terdakwa diberi 4 (empat) gram oleh Sdr. ARI TIGER dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara hutang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 15.20 WIB Sdr. ARI TIGER mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Patas 1 No. 13, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud mengantarkan pesanan paket narkotika jenis shabu yang dipesan atau dibeli oleh Terdakwa secara hutang, lalu Sdr. ARI TIGER masuk kedalam rumah milik Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram dan setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram tersebut kemudian Sdr. ARI TIGER pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa dihari yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk didalam kamar rumah milik Terdakwa, Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH dan Saksi PRATAMA EBENESER Bin KARLY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi NONILIATI Binti WASIMAN dan Saksi HERDIAN ALASA Bin MAHAN dan ditemukan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening yang berada dibawah kolong, 2 (dua) lembar plastik klip kecil berwarna bening yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah kertas catatan kecil bon utang penjualan shabu, Uang Syah RI sebanyak Rp. 65.000.- (enam puluh ribu rupiah) berada diatas kasur yang merupakan hasil dari sisa penjualan shabu, 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 50i warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card : 085750914997 dan Nomor IMEI 1 : 352601831291843, Nomor IMEI 2 : 352601839327862, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y19s warna Silver dengan Nomor Sim Card : 085187446966 dan Nomor IMEI 1 : 861631077829059, Nomor IMEI 2 : 861631077829042 ditemukan diatas kasur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan MOCHAMMAD REZZA HAREZKY, diperoleh berat kotor 4.11 gram dengan rincian berat plastik 0,17 gram, berat bersih 3,94 gram (Netto). Kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0357 tanggal 04 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALI YUDHI HARTANTO,S,Apt,MM. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2202 gram merupakan Methamphetamin (positif) yang termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 3,94 gram (Netto) yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan Terdakwa JAYA HARTONO Alias DUDUNG Bin RIDUAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa JAYA HARTONO Alias DUDUNG Bin RIDUAN, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di sebuah rumah Desa Patas 1 No. 13, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH dan Saksi PRATAMA EBENESER Bin KARLY yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya telah memperoleh informasi dari masyarakat, yang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan benar terdapat peredaran narkotika jenis shabu di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk didalam kamar rumah milik Terdakwa, Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH dan Saksi PRATAMA EBENESER Bin KARLY yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi NONILIATI Binti WASIMAN dan Saksi HERDIAN ALASA Bin MAHAN dan ditemukan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening yang berada dibawah kolong, 2 (dua) lembar plastik klip kecil berwarna bening yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah kertas catatan kecil bon utang penjualan shabu, Uang Syah RI sebanyak Rp. 65.000.- (enam puluh ribu rupiah) berada diatas kasur yang merupakan hasil dari sisa penjualan shabu, 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 50i warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card : 085750914997 dan Nomor IMEI 1 : 352601831291843, Nomor IMEI 2 : 352601839327862, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y19s warna Silver dengan Nomor Sim Card : 085187446966 dan Nomor IMEI 1 : 861631077829059, Nomor IMEI 2 : 861631077829042 ditemukan diatas kasur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan MOCHAMMAD REZZA HAREZKY, diperoleh berat kotor 4.11 gram dengan rincian berat plastik 0,17 gram, berat bersih 3,94 gram (Netto). Kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0357 tanggal 04 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALI YUDHI HARTANTO,S,Apt,MM. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2202 gram merupakan Methamphetamin (positif) yang termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, untuk barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 3,94 gram (Netto) yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan Terdakwa JAYA HARTONO Alias DUDUNG Bin RIDUAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |